Sulseltimes.com Solo, Minggu, 14 September 2025 — RUU perampasan aset mendapat dukungan tegas dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menilai aturan ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sejalan dengan keputusan DPR menetapkannya sebagai inisiatif dan memasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025.
- RUU Perampasan Aset didukung Joko Widodo
- Target pembahasan masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Jokowi, DPR, dan pemerintah dorong percepatan
- “Penting sekali untuk pemberantasan korupsi,” kata Joko Widodo
Jokowi Tegaskan Pentingnya Aturan

Joko Widodo menyatakan dukungan agar RUU perampasan aset segera dibahas dan diselesaikan karena menjadi instrumen kunci mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset, ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi,” kata Joko Widodo, Jumat, 12/09/2025.
Ia mengungkap telah tiga kali mendorong DPR ketika masih menjabat Presiden, termasuk mengirim surat pada Juni 2023, namun kala itu fraksi-fraksi belum bersepakat.
Menurutnya, penyelarasan antarfraksi amat menentukan arah pembahasan di parlemen.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sudah diupayakan pemerintah sejak 2012 setelah PPATK melakukan kajian mulai 2008.
Pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden terkait RUU ini, namun hingga paripurna terakhir 30/09/2024 belum masuk agenda pembahasan.
Di periode berjalan, DPR melalui Badan Legislasi menetapkan RUU perampasan aset sebagai inisiatif dan memasukkannya ke Prolegnas Prioritas 2025 bersama dua RUU lain.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta percepatan pembahasan untuk memperkuat komitmen antikorupsi.
KPK menilai efek jera perlu dibarengi optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara Budi Prasetyo menyebut pemidanaan saja tidak cukup, karena pengembalian keuangan negara dari perkara korupsi harus dimaksimalkan melalui kerangka hukum yang jelas.
Dukungan Joko Widodo menunjukkan konsistensi dorongan politik agar pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar tuntas di DPR.
Dengan payung hukum yang kuat, pengembalian aset hasil kejahatan diharapkan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
Komitmen pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci percepatan penyelesaian RUU perampasan aset.











