Sulseltimes.com Jakarta, 4 September 2025 — Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook, begitulah Kejaksaan Agung resmi menetapkan status hukum terhadap mantan Mendikbudristek yang juga pendiri Gojek ini.
Kasus dugaan pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan 2019–2022 membuat Nadiem kini harus menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook 2019–2022
- Kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun menurut BPKP
- Perjalanan karier dari pendiri Gojek hingga menteri Jokowi kini berujung jeratan hukum
- Harta kekayaan Nadiem sempat menembus Rp4,87 triliun lalu turun jadi Rp600 miliar
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa dokumen kontrak, aliran dana, dan keterangan saksi yang kuat.
“Tim penyidik telah menemukan indikasi kuat keterlibatan saudara Nadiem Makarim,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pengadaan Chromebook disebut mengunci spesifikasi Chrome OS sejak awal, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Audit BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah diperiksa tiga kali sejak Juni hingga September 2025.
Ia juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk kepentingan penyidikan. Kini, statusnya resmi tahanan negara.
Jejak Karier Nadiem Makarim

Perjalanan Nadiem dimulai pada 2010 ketika ia mendirikan Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran.
Startup ini berkembang pesat hingga menjadi simbol inovasi transportasi digital Indonesia.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, posisi yang kemudian berganti nama menjadi Mendikbudristek.
Ia dipercaya membawa semangat digitalisasi ke sektor pendidikan.
Namun sejak 2020, arah kebijakan digitalisasi melalui Chromebook mulai menuai sorotan. Pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020 berlanjut dengan rapat internal pada Mei 2020, di mana ia memerintahkan jajarannya menggunakan Chromebook.
Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang belakangan dinilai mengunci spesifikasi tertentu dan melanggar aturan pengadaan.
Perubahan Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Selain perjalanan karier, harta kekayaan Nadiem juga menarik perhatian publik.
Saat pertama kali menjadi menteri pada 2019, LHKPN mencatat kekayaannya sekitar Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar.
Komponen terbesar berasal dari surat berharga senilai Rp1,25 triliun.
Pada 2022, hartanya melonjak hingga Rp4,87 triliun dengan utang Rp790,76 miliar.
Kenaikan signifikan ini dipicu oleh nilai saham GoTo usai IPO di Bursa Efek Indonesia.
Nadiem tercatat memiliki lebih dari 522 juta saham GoTo atau setara 20,5 persen.
Namun, laporan LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024 mencatat penurunan tajam.
Total hartanya turun menjadi Rp600,64 miliar dengan utang Rp466,23 miliar.
Nilai surat berharganya yang semula triliunan rupiah turun menjadi Rp926,09 miliar.
Selain itu, ia memiliki tujuh properti senilai Rp57,79 miliar serta dua alat transportasi dan mesin senilai Rp2,25 miliar.
Dari Startup hingga Kasus Korupsi
Jejak perjalanan Nadiem memperlihatkan perubahan drastis.
Dari membangun Gojek yang sukses hingga duduk di kabinet Jokowi, kini ia harus menghadapi jeratan hukum sebagai tersangka korupsi Chromebook.
Karier yang semula dilihat sebagai simbol inovasi, kini berubah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus ini.
Organisasi antikorupsi menegaskan pentingnya transparansi, sementara DPR melalui Komisi X menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Untuk memperlihatkan dinamika kekayaan Nadiem Makarim, berikut grafik perubahannya dari 2019 hingga 2024.
Kasus ini menunjukkan bagaimana Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook menjadi babak baru dalam sejarah tata kelola pendidikan Indonesia.
Dari pendiri Gojek hingga pejabat negara, perjalanan karier dan harta Nadiem kini berakhir di meja hijau.
Publik menanti konsistensi aparat hukum menuntaskan perkara ini agar penegakan hukum benar-benar menyentuh semua kalangan, dan agar kepercayaan masyarakat pada pengelolaan anggaran pendidikan dapat dipulihkan dengan tegas melalui kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook.