Makassar, 25 September 2024 — Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Iswady, SE, M.Si, menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari BPKAD Kota Palu. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dampak dari Putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta implikasi kebijakan tersebut terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Iswady dalam pertemuan ini menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar daerah dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak pada perencanaan keuangan daerah. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian dalam kebijakan penyusunan APBD, agar dapat mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselarasan antara kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan implementasinya di tingkat daerah, sehingga proses perencanaan anggaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku