Sulseltimes.com Gowa – Kasus pencabulan dan penculikan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Pelaku utama, Rifky Arisandi, yang sebelumnya ditangkap pada 7 Juli 2021, hingga kini masih bebas berkeliaran meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rifky, pria asal Kabupaten Jeneponto, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Gowa di Maumere, Nusa Tenggara Timur, atas tuduhan menculik anak di bawah umur berinisial SM (16).
Kuasa hukum korban, M. Syafril Hamzah, menjelaskan bahwa Rifky membawa kabur SM ketika korban masih berusia 16 tahun.
“Kasus membawa lari anak di bawah umur. Karena pada waktu itu, klien kami masih di bawah umur, 16 tahun.
Karena kami mendapat informasi dari kerabat pelapor, maka kami melaporkan (keberadaan pelaku) kepada tim Anti Bandit Polres Gowa, bekerjasama dengan tim Sapurata di NTT melakukan penangkapan dan membawa kemari (Sulsel-Gowa) serta melakukan penahanan,” ungkap Syafril Hamzah dikutip dari Viva, Sabtu (18/1/2025).
Pelaku Melarikan Diri dari Tahanan

Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Gowa pada 10 Juli 2021, Rifky kembali melarikan diri pada 29 September 2021.
Hingga kini, pihak Polres Gowa belum memberikan kejelasan terkait langkah pengejaran terhadap pelaku.
“Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa,” jelas Syafril.
Menurut informasi yang beredar, Rifky diduga bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Kecamatan Bangkala.
Namun, tidak ada tindak lanjut atau penjelasan resmi dari Polres Gowa terkait perkembangan kasus ini.
Keterlibatan Orang Tua Pelaku
Selain Rifky, kasus ini juga menyeret nama ibunya, Nurlaela Daeng Caya, yang terbukti membantu pelarian Rifky.
Nurlaela ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Tim Resmob Polres Gowa di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
“Karena dalam pelariannya (Rifky) itu dibantu (ibunya), jadi pasal 332 Jo 55-56, yang ikut membantu dalam tindak pidana ini adalah ibunya,” jelas Syafril.
Nurlaela telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022/PT MKS pada 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, ia beberapa kali mengabaikan panggilan persuasif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa hingga akhirnya dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 26 Agustus 2020. Pada 31 Agustus 2022, kuasa hukum diberikan kepada Syafril untuk menangani perkara tersebut.
Meskipun sudah ada upaya penegakan hukum, pelaku utama masih bebas, memicu kekhawatiran dan kekecewaan masyarakat.
“Info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Jeneponto di sekitar Kecamatan Bangkala,” ujar Syafril.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan serius, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus ini.
Empat tahun berlalu sejak kasus pencabulan ini mencuat, namun pelaku utama masih belum tertangkap.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum di Gowa.
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban dan keluarga, tetapi juga mencerminkan perlunya pembenahan sistem penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.