Sulseltimes.com, Lampung, Sabtu, 04/07/2026 — Satreskrim Polres Mesuji menangkap empat terduga pelaku perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Barang bukti diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
- Empat orang ditangkap
- Tapir langka dibunuh di Hutan Register 45
- Polres Mesuji dan Polda Lampung
- Sabtu, 04/07/2026
- Pelaku dijerat UU Konservasi
Penangkapan Empat Pelaku
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyatakan polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Sabtu, 04/07/2026.
Yuni menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.
Pasal yang Dijerat dan Imbauan
Para pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa.
Sebelumnya, pembunuhan tapir langka ini sempat viral di media sosial. Para pelaku nekat menyembelih satwa dilindungi itu hingga menjadi sorotan publik.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi merupakan wujud nyata menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.







