Berita

Dugaan Perkawinan Anak di Luwu Didalami Pemprov Sulsel

Avatar of Sulsel Times
6
×

Dugaan Perkawinan Anak di Luwu Didalami Pemprov Sulsel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi stop nikah dibawah umur.
Ilustrasi stop nikah dibawah umur. Dok ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 11/04/2026 — Dugaan perkawinan anak di Luwu sedang didalami Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana atau DP3ADaldukKB setelah kasus pernikahan pria 71 tahun dengan perempuan 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA viral di media sosial.

Ringkasnya…
  • Dugaan perkawinan anak di Luwu didalami Pemprov Sulsel setelah viral di media sosial
  • Kasus ini menyangkut pria 71 tahun dan perempuan 18 tahun yang disebut masih siswi SMA
  • UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah pihak perempuan
  • Pemprov menyiapkan edukasi risiko kesehatan reproduksi dan penundaan kehamilan untuk mencegah stunting
  • Masyarakat diminta melapor ke hotline 0821-8905-9050 atau UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemprov Sulsel menyatakan penanganan kasus ini diarahkan pada perlindungan perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak, sambil menyiapkan verifikasi lapangan, edukasi kesehatan reproduksi, serta layanan konseling keluarga melalui UPT PPA dan PUSPAGA.

Pendalaman kasus oleh Pemprov Sulsel

Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Nursidah, ST., MM., menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus dilihat dari sisi perlindungan, bukan sekadar ramai dibicarakan di ruang digital.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan di Makassar, Sabtu, perhatian pemerintah daerah muncul setelah informasi tentang pernikahan dengan selisih usia sangat jauh di Kabupaten Luwu menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Dari informasi awal yang diterima pemerintah, pernikahan itu disebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari keluarga pihak perempuan.

Meski begitu, pemerintah daerah belum menghentikan penelusuran pada keterangan awal itu karena verifikasi lanjutan masih terus dilakukan oleh pihak terkait.

Nursidah menyebut pendekatan perlindungan tetap diperlukan sebab persoalan yang menyentuh perempuan dan anak tidak bisa hanya dibaca dari izin keluarga atau narasi yang beredar di media sosial.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian utama Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini,” kata Hj. Nursidah, ST., MM., Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 11/04/2026.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel ingin memastikan perkara ini ditangani dengan jalur pendampingan yang terukur dan tidak berhenti pada respons administratif semata.

Dalam penanganan seperti ini, pendalaman lapangan biasanya dibutuhkan untuk memeriksa kondisi psikologis, relasi kuasa dalam keluarga, serta situasi sosial ekonomi yang mungkin memengaruhi keputusan pihak perempuan.

Itu sebabnya pemerintah tidak langsung menarik kesimpulan akhir, meski telah menerima informasi awal mengenai persetujuan keluarga dan tidak adanya dugaan paksaan dalam tahap awal penelusuran.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perbincangan soal perkawinan usia anak di Sulawesi Selatan belum selesai, terutama ketika faktor ekonomi dan kedekatan emosional disebut ikut melatarbelakangi keputusan keluarga.

Dalam rilis resminya, DP3ADaldukKB menyebut kedekatan emosional serta faktor ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang pernikahan tersebut.

Karena masih berstatus dugaan dan proses verifikasi belum rampung, pemerintah memilih berhati hati agar tidak menghadirkan penilaian yang melampaui fakta yang sudah terkonfirmasi.

Sikap ini penting karena penanganan isu perempuan dan anak masuk wilayah sensitif yang dampaknya bisa panjang bagi pihak yang terlibat, baik secara sosial maupun psikologis.

Selain mendalami kasus yang sedang ramai, pemerintah daerah juga menggarisbawahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai batas minimal usia perkawinan.

Sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Artinya, pernikahan pada usia 18 tahun tetap masuk area perhatian serius dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang selama ini didorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Edukasi, konseling, dan layanan pengaduan

Langkah lanjutan yang disiapkan pemerintah adalah penjangkauan langsung oleh UPT PPA Kabupaten Luwu ke rumah pihak perempuan.

Penjangkauan itu ditujukan untuk melihat situasi lapangan secara lebih utuh sekaligus memberi edukasi yang dibutuhkan keluarga.

Materi edukasi yang akan diberikan mencakup risiko perkawinan usia anak, dampak kesehatan reproduksi, dan pentingnya penundaan kehamilan untuk menekan risiko kesehatan, termasuk stunting.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada urusan legal formal, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan ibu, tumbuh kembang anak, dan kesiapan keluarga menghadapi dampak jangka panjang dari perkawinan dini.

Dalam praktik pendampingan, penundaan kehamilan sering ditempatkan sebagai langkah penting ketika pasangan berada pada usia yang belum ideal atau belum siap secara fisik dan mental untuk menjalani peran sebagai orang tua.

Pemprov Sulsel juga memastikan keluarga yang bersangkutan akan memperoleh layanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau PUSPAGA dalam bentuk konseling.

Layanan itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meminimalkan potensi dampak sosial maupun psikologis yang bisa muncul setelah kasus menjadi sorotan publik.

“Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan keluarga yang bersangkutan mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga berupa konseling guna memperkuat ketahanan keluarga serta meminimalkan potensi dampak sosial dan psikologis,” demikian penjelasan resmi yang dimuat pemerintah daerah, Sabtu, 11/04/2026.

Bagi pemerintah, penanganan model seperti ini penting karena isu perempuan dan anak kerap melibatkan persoalan berlapis, mulai dari pendidikan, ekonomi, kesehatan, sampai tekanan sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu, pendampingan keluarga diposisikan sebagai bagian dari pencegahan, bukan hanya reaksi setelah kasus telanjur viral.

Upaya yang dijalankan DP3ADaldukKB disebut sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak sekaligus menekan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.

Pemerintah pusat, menurut rilis resmi itu, juga menargetkan penurunan angka perkawinan anak sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa perkara di Luwu tidak dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda pencegahan yang lebih luas di tingkat daerah dan nasional.

Di saat yang sama, DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai bentuk.

Jenis kasus yang disebut dalam imbauan itu meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan berbasis gender online.

“Jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan UPT PPA,” kata Hj. Nursidah, ST., MM., Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 11/04/2026.

Layanan pengaduan yang disediakan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050.

Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *