Sulseltimes.com Makassar, 12 Juni 2025 — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana memanggil jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Makassar untuk agenda monitoring dan evaluasi (monev) dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan perusahaan milik daerah tersebut.
- Komisi B DPRD Makassar panggil Direksi PDAM untuk monev
- Dugaan penyimpangan dana cadangan Rp14 miliar jadi sorotan
- Basdir tegaskan DPRD jalankan fungsi pengawasan
- Mantan Dirut PDAM Beni Iskandar sudah beri klarifikasi ke Kejati Sulsel
DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menegaskan bahwa meski hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak PDAM, DPRD tetap berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat.
“Laporan dari PDAM memang belum masuk ke DPRD, tapi sebagai lembaga pengawas kami harus memastikan seluruh kebijakan direksi berjalan sesuai regulasi,” ujar Basdir di Gedung DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
Menurut Basdir, fokus utama dalam monev mendatang adalah pengelolaan keuangan, khususnya posisi dana cadangan PDAM yang kini tengah disorot publik. DPRD akan meminta klarifikasi terbuka dari manajemen agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat.
Klarifikasi Mantan Dirut PDAM
Sebelum agenda DPRD berlangsung, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, sudah memberikan klarifikasi di hadapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ia membantah kabar adanya penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar.
“Dananya ada di bank, bukan Rp24 miliar seperti yang disebut-sebut. Jumlahnya Rp14 miliar dan tidak ada pengurangan,” ungkap Beni.
Beni juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, kondisi kas perusahaan justru mengalami peningkatan signifikan, dari Rp25 miliar menjadi Rp44 miliar.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan kondisi sebelumnya yang mencatat pengeluaran hingga Rp110 miliar dari total Rp132 miliar.
Isu PPO dengan BTN dan Addendum
Dalam penjelasannya, Beni turut menyinggung kerja sama Payment Point Online (PPO) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah ada sebelum ia menjabat. Namun, saat itu dana cadangan belum tersedia sehingga ia melakukan addendum demi menjaga keberlangsungan kerja sama serta mencegah potensi masalah hukum.
“Perjanjian PPO itu dibuat sebelum saya masuk, tapi belum ada dana cadangan. Saya yang penuhi agar PDAM tidak bermasalah secara hukum,” jelas Beni.
Dugaan Kejanggalan di Masa Sebelumnya
Beni juga membeberkan adanya indikasi transaksi janggal pada periode sebelumnya.
Ia menyebut pernah ada pembayaran sebesar Rp315 juta kepada vendor yang dilakukan atas nama pribadi, bukan melalui rekening resmi perusahaan, serta tidak tercatat dalam laporan keuangan PDAM.
Pemanggilan Direksi PDAM Makassar oleh Komisi B DPRD menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi pengelolaan dana cadangan perusahaan.
Klarifikasi dari mantan Dirut Beni Iskandar menambah dimensi baru dalam isu ini, yang menuntut pengawasan lebih ketat agar PDAM sebagai perusahaan daerah tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi.