banner DPRD Makassar 728x90
Berita

DPRD Makassar Ingatkan Transparansi dalam Proses Seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP

Avatar of Sulsel Times
7
×

DPRD Makassar Ingatkan Transparansi dalam Proses Seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar Ingatkan Transparansi dalam Proses Seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP
Gambar DPRD Makassar Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 04/11/2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi D yang menangani bidang pendidikan, menyoroti proses pemilihan dan penempatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman, menekankan bahwa pelaksanaan seleksi harus berjalan dengan transparan, objektif, dan sesuai dengan pedoman teknis (juknis) Kementerian Pendidikan, tanpa ada praktik tebang pilih atau campur tangan pihak luar yang tidak sesuai prosedur. Dukungan legislatif terhadap peremajaan kepala sekolah diberikan dengan catatan krusial bahwa setiap tahapan seleksi harus mengikuti regulasi yang berlaku dan menempatkan prestasi serta kompetensi calon sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan.

banner DPRD Makassar 728x90

[pointnya points=”Komisi D DPRD Makassar dukung peremajaan kepala sekolah dengan syarat transparansi dan objektifitas seleksi|dr. Fahrizal Arrahman tekankan hasil tes harus menjadi faktor utama tanpa perlakuan istimewa calon|Batas usia maksimal calon kepala sekolah baru ditetapkan 55 tahun sesuai regulasi kementerian|DPRD soroti potensi praktik percaloan dan intervensi dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah|Pengawasan aktif DPRD akan memastikan seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan meritokrasi”|

Dukungan Peremajaan Kepala Sekolah dengan Prinsip Meritokrasi

Komisi D DPRD Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan peremajaan dalam posisi kepala sekolah di tingkat SD dan SMP. Langkah regenerasi kepemimpinan ini dianggap penting untuk menghadirkan ide-ide inovatif dari kepala sekolah yang lebih muda dan memiliki perspektif pendidikan yang lebih kontemporer.

Regenerasi kepemimpinan di institusi pendidikan memiliki makna strategis yang luas. Dengan hadirnya kepala sekolah yang lebih muda dan energik, diharapkan dapat terjadi pembaharuan dalam manajemen sekolah, implementasi kurikulum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, dan peningkatan kualitas pembelajaran secara keseluruhan. Ide-ide baru dari kepala sekolah muda dapat diterapkan di masing-masing satuan pendidikan untuk meningkatkan daya saing dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, dukungan legislatif ini disertai dengan peringatan penting bahwa proses seleksi harus tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku. dr. Fahrizal Arrahman, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, menegaskan bahwa meskipun mendukung peremajaan, pelaksanaannya harus sesuai dengan juknis dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

“Kami mendukung peremajaan, tapi harus sesuai juknis dan peraturan kementerian. Jangan sampai ada yang diperlakukan istimewa meski hasil tesnya rendah,” ujar dr. Fahrizal Arrahman, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Selasa, 04/11/2025.

Pesan ini mengandung kritik implisit terhadap potensi praktik-praktik yang mengabaikkan meritokrasi dalam proses seleksi. Setiap calon kepala sekolah, tanpa memandang hubungan politik atau koneksi personal, harus dinilai secara objektif berdasarkan hasil tes dan kompetensi yang diukur.

Penekanan pada Hasil Tes sebagai Faktor Determinan

dr. Fahrizal Arrahman menegaskan bahwa hasil tes harus menjadi faktor utama dalam penentuan jabatan kepala sekolah. Prinsip ini merupakan bagian integral dari sistem meritokrasi yang seharusnya diterapkan dalam setiap rekrutmen posisi kepemimpinan di institusi publik, termasuk institusi pendidikan.

Penetapan hasil tes sebagai faktor determinan memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini memastikan bahwa yang dipilih untuk memimpin sekolah adalah individu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah teruji secara objektif. Kedua, sistem ini mengeliminasi praktik favoritisme atau nepotisme yang dapat merusak integritas institusi pendidikan. Ketiga, penerapan meritokrasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas proses seleksi.

Dalam konteks regulasi yang berlaku, batas maksimal usia calon kepala sekolah baru ditetapkan pada 55 tahun. Batasan usia ini merupakan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan uniformitas dalam proses seleksi di seluruh wilayah.

dr. Fahrizal juga menyebutkan bahwa kepala sekolah yang masih menjabat diperbolehkan mendaftar kembali selama mereka memenuhi semua kompetensi yang disyaratkan dalam juknis. Hal ini memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang berprestasi dan masih memiliki energi untuk melanjutkan karir mereka di posisi yang sama atau posisi yang berbeda.

Dilema Kepala Sekolah Menjelang Pensiun dan Solusi Alternatif

dr. Fahrizal Arrahman mengidentifikasi sebuah anomali dalam penerapan batas usia 55 tahun dalam proses seleksi kepala sekolah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi D, kepala sekolah yang berusia di atas 55 tahun mendapatkan nilai nol dalam tes, terlepas dari prestasi atau kompetensi mereka sebelumnya.

Situasi ini menciptakan dilema yang rumit dan tidak adil bagi kepala sekolah yang masih memiliki waktu kerja 1-2 tahun sebelum memasuki masa pensiun. Jika mereka tidak lulus dalam proses seleksi dan harus dikembalikan menjadi guru kelas, ini akan menciptakan masalah praktis dan psikologis yang signifikan. Setelah bertahun-tahun memimpin sekolah, kembali ke posisi guru kelas bukanlah transisi yang mudah, terutama karena mereka sudah lama tidak terlibat langsung dalam aktivitas mengajar di kelas.

“Ini tentu janggal. Bagaimana dengan kepala sekolah yang tinggal 1 atau 2 tahun lagi pensiun? Kalau mereka dikembalikan jadi guru, itu akan sulit, karena sudah lama tidak mengajar,” kata dr. Fahrizal Arrahman, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Selasa, 04/11/2025.

Mengantisipasi masalah ini, dr. Fahrizal menyarankan agar kepala sekolah yang sudah menjelang masa pensiun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga memasuki pensiun, terutama bagi mereka yang memiliki status kepegawaian definitif. Pendekatan ini lebih humanis dan mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai yang akan segera pensiun, sambil tetap memastikan kontinuitas kepemimpinan sekolah.

Namun, untuk kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dan berusia di atas 55 tahun, masih terdapat perdebatan, karena aturan tes tetap berlaku dan mereka bukan pegawai definitif. Perbedaan status kepegawaian ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perlakuan yang sesuai dan adil.

Potensi Praktik Percaloan dan Intervensi dalam Penempatan Jabatan

Selain persoalan batas usia, Komisi D DPRD Makassar juga menyoroti potensi adanya praktik percaloan dan intervensi yang tidak sehat dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah. Momentum lelang jabatan (proses seleksi kepala sekolah) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dinilai rawan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi atau politis.

Praktik percaloan dalam konteks pengisian jabatan publik merupakan fenomena yang merusak integritas proses seleksi dan dapat menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. Demikian juga dengan intervensi dari pihak tertentu kepada Dinas Pendidikan untuk menempatkan orangnya di sekolah tertentu tanpa melewati proses seleksi yang objektif. Kedua praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan meritokrasi.

dr. Fahrizal mengungkapkan kekhawatiran ini dengan eksplisit: “Jangan sampai ada calo-calo yang bermain, atau orang yang mengintervensi Disdik untuk menempatkan orangnya di sekolah tertentu,” tegas dr. Fahrizal Arrahman, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Selasa, 04/11/2025.

Peringatan ini mencerminkan pengalaman lama dalam konteks dinamika organisasi publik di Indonesia, dimana praktik percaloan dan intervensi sering terjadi dalam proses pengisian jabatan, walaupun hal ini bertentangan dengan regulasi dan etika publik.

Apresiasi Komitmen Dinas Pendidikan dan Pengawasan Aktif DPRD

dr. Fahrizal menyampaikan apresiasi terhadap komitmen yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk melaksanakan proses seleksi secara terbuka dan transparan. Komitmen ini mencakup semua tahapan proses, mulai dari pembukaan pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga pengumuman hasil akhir seleksi. Transparansi di setiap tahapan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menggugurkan kredibilitas proses seleksi.

Namun, dr. Fahrizal menekankan bahwa apresiasi terhadap komitmen Dinas Pendidikan harus diikuti dengan pengawasan aktif dari DPRD untuk memastikan implementasi berjalan sesuai dengan janji yang telah diberikan. Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi konstitusional DPRD yang sangat penting dalam menjamin akuntabilitas institusi publik.

Komisi D akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mengamati hasil tes kepala sekolah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Kehadiran legislator dalam proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan praktik tidak terpuji, sekaligus memberikan jaminan kepada publik bahwa proses seleksi dijaga dengan ketat.

“Komisi D akan turun langsung melihat hasil tes kepala sekolah sebagai bagian dari fungsi pengawasan kami. Semua harus dilakukan secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi kecurangan,” tutup dr. Fahrizal Arrahman, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Selasa, 04/11/2025.

Mekanisme Seleksi dan Perjalanan Administrasi Jabatan Kepala Sekolah

Untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang proses yang sedang berjalan, pendaftaran calon kepala sekolah telah dibuka dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2025. Setelah fase pendaftaran ditutup, para calon akan mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.

Mereka yang berhasil lolos dalam seleksi di BKPSDM akan memiliki namanya diusulkan kepada Wali Kota Makassar. Dari sini, nama-nama calon yang telah diusulkan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahapan berikutnya dalam proses administrasi kepegawaian nasional. Mekanisme multi-tingkat ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilewati dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah pusat dan daerah.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *