Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 15/08/2025 — DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Parkir dalam rapat paripurna penjelasan ranperda. Aturan baru ini merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 yang dinilai tak lagi sesuai kebutuhan lapangan. “Perda Parkir diusulkan untuk direvisi guna mengoptimalkan potensi PAD sekaligus menjawab masalah perparkiran saat ini,” kata Ketua Komisi B Ismail, Jumat, 15/08/2025.
- Rapat paripurna penjelasan Ranperda Parkir
- Revisi Perda 17 Tahun 2006 agar relevan
- Fokus ganda PAD dan peningkatan layanan parkir
- Ismail tegaskan kenyamanan pengguna akan dikawal
- Pembahasan dipimpin DPRD Kota Makassar
Revisi aturan 2006 agar relevan dengan kondisi terkini
DPRD menilai ekosistem parkir kota telah berubah pesat, mulai digitalisasi pembayaran hingga penataan ruang jalan. Ranperda diproyeksikan memberi dasar hukum lebih komprehensif bagi pengelolaan titik parkir, kemitraan, penindakan pelanggaran, dan transparansi setoran. “Ranperda baru ini komprehensif dan sangat dibutuhkan,” ujar Ismail, Jumat, 15/08/2025.
Tak hanya retribusi, kualitas layanan ikut diawasi
Komisi B menegaskan pembahasan tidak semata mengejar penerimaan daerah. Standar pelayanan minimal, kenyamanan pengguna, dan keselamatan kendaraan akan dimasukkan agar masyarakat merasakan manfaat nyata. “Kenyamanan masyarakat terhadap jasa parkir itu yang akan kami kawal, bukan hanya optimalisasi retribusi,” tegas Ismail.