Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung aman, layak digunakan, dan sesuai peruntukannya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Distaru Makassar, Dr. Ir. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi di Swiss-Belhotel Panakkukang, Jumat (5 Desember 2025).

Dalam sambutannya, Fuad Azis menekankan SLF tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurutnya, SLF merupakan bentuk jaminan keselamatan bagi masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Sertifikat Laik Fungsi dan proses sertifikasinya merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
SLF memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga benar-benar layak digunakan sesuai fungsinya,” ujar Fuad.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap SLF semakin krusial seiring pesatnya pertumbuhan pembangunan di Kota Makassar.
Fuad menilai bangunan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko, bukan hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi lingkungan sekitar.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku jasa konstruksi, pengembang, pelaku usaha, hingga masyarakat semakin memahami bahwa SLF bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi kebutuhan bersama untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan kota,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri penyedia jasa konstruksi, konsultan, pengembang, pemilik bangunan, hingga unsur masyarakat.
Materi yang disampaikan mencakup standar teknis bangunan gedung, tata cara pengurusan SLF, serta pengawasan pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kota Makassar.
Distaru menilai langkah ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih aman, terukur, dan berorientasi pada keselamatan publik.








