Sulseltimes.com Makassar, 5 Desember 2024 — Aliansi Kerakyatan Indonesia (AKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Toko AIMA yang terletak di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu (4/12/2024).
Dalam demonstrasi tersebut, puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi menuntut agar perusahaan segera membayar gaji yang tertunda dan pesangon yang belum dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK oleh PT. Hens Gemilang Sejahtera dan PT. Maltronik.
Seorang perwakilan dari buruh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang karyawan telah diberhentikan secara sepihak, tanpa menerima hak-hak mereka berupa upah sisa dan pesangon.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian kepentingan antara pihak buruh dan perusahaan, yang mengakibatkan sulitnya perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar gaji dan pesangon yang menjadi hak buruh.
“Kami datang ke sini untuk menyuarakan hak-hak buruh yang belum dipenuhi. Kami mewakili mereka yang telah bekerja keras, namun hak mereka, seperti gaji dan pesangon, belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar perwakilan buruh tersebut.
Lebih lanjut, sumber dari aliansi ini juga mengungkapkan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam tuntutan mereka, AKI juga menyebut beberapa perusahaan lain yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji buruh, seperti PT. APINDO, PT. Mega Jaya Distributor Indonesia, dan PT. Izzy Sales. Bahkan, terdapat tuduhan terkait penjualan produk kadaluarsa yang dilakukan oleh PT. Maltronik, yang semakin memperburuk citra perusahaan-perusahaan tersebut di mata buruh dan masyarakat.
Menanggapi tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut, kuasa hukum PT. Hens Gemilang Sejahtera, Lintje, memberikan klarifikasi.
Lintje membantah tudingan bahwa perusahaan mereka menjual barang kadaluarsa dan menegaskan bahwa klaim mengenai PHK delapan karyawan serta penahanan gaji dan pesangon tidaklah benar.
“Tuduhan mengenai barang expired yang kami jual itu tidak benar sama sekali. PT. Hens Gemilang Sejahtera tidak pernah menjual produk yang kadaluarsa. Jika ada yang bisa membuktikan, silakan tunjukkan buktinya,” tegas Lintje.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT. Hens Gemilang Sejahtera baru beroperasi selama dua bulan dan tidak mungkin memenuhi tuntutan pesangon untuk karyawan yang telah diberhentikan, karena perusahaan masih dalam tahap awal operasional.
“Kami tidak pernah melakukan PHK. Kalau ada yang merasa di-PHK, kami meminta bukti yang jelas. Perusahaan ini baru saja berdiri dua bulan, jadi bagaimana mungkin kami bisa memberikan pesangon?
Janganlah membuat tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik perusahaan kami,” lanjutnya dengan tegas.
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Kerakyatan Indonesia dalam aksi tersebut antara lain:
- Segera bayar upah buruh yang ditahan oleh perusahaan.
- Tutup PT. Maltronik Jaya Sentosa dan seluruh anak perusahaan terkait, karena diduga menjual produk kadaluarsa.
- Kembalikan barang-barang milik buruh yang dijadikan jaminan oleh PT. Hens Gemilang Sejahtera.
Aksi ini menunjukkan ketegangan yang terus berkembang antara buruh dan perusahaan, dengan harapan agar pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan bagi pekerja.
Aliansi Kerakyatan Indonesia juga meminta agar hak-hak buruh segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.