banner DPRD Makassar 728x90
Hukum & Peristiwa

Bos Pinjol Adrian Gunadi Dirut Investree Ditangkap OJK usai Dipulangkan dari Qatar

Avatar of Sulsel Times
95
×

Bos Pinjol Adrian Gunadi Dirut Investree Ditangkap OJK usai Dipulangkan dari Qatar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers OJK setelah pemulangan Adrian Gunadi di Soekarno-Hatta, 26 September 2025
OJK bersama Polri dan Interpol memaparkan pemulangan serta penahanan Adrian Gunadi pada konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26/09/2025.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Jumat 26 Spetember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan bersama Polri dan Interpol memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar, lalu menahannya di rutan Bareskrim.

Ringkasnya…
  • Adrian Gunadi dipulangkan dari Qatar dan ditahan OJK
  • Kasus terkait gagal bayar Investree dan penghimpunan dana ilegal
  • Kolaborasi OJK, Polri, Interpol, Kemlu, KBRI Doha
  • Red notice terbit November 2024, kabur sejak 14 Februari 2024
  • Ancaman pidana 5–10 tahun penjara
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mantan Direktur Utama Investree itu dijerat dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama yang disebut berafiliasi dengan Investree.

banner DPRD Makassar 728x90

“Pemulangan ini hasil kerja bersama lintas lembaga dan akan diproses sesuai ketentuan,” ujar perwakilan OJK di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26/09/2025.

Penahanan, Pasal yang Disangkakan, dan Jejak Kasus

Adrian berstatus tersangka dugaan penghimpunan dana tanpa izin. OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menjeratnya dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat 1 Bab IV UU Perbankan serta Pasal 305 ayat 1 jo Pasal 237 huruf a UU 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman diperkirakan lima hingga sepuluh tahun.

OJK memblokir rekening atas nama Adrian dan pihak lain yang terkait.

Penelusuran aset di berbagai lembaga jasa keuangan berjalan paralel untuk kepentingan pemulihan kerugian.

Masalah Investree mengemuka sejak 2023. Per 12/01/2024, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melewati ambang OJK lima persen. Pada bulan yang sama pemegang saham mayoritas memberhentikan Adrian dari posisi direktur utama.

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya pada Senin, 21/10/2024.

Larangan bagi Adrian untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan juga ditegaskan.

OJK menekankan hasil PKPU tidak menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana pengelola.

“Lokasi yang bersangkutan terdeteksi sejak 2023 dan resmi kabur pada 14 Februari 2024. Dengan dukungan NCB Doha serta otoritas Qatar, pemulangan dipercepat lewat kerja sama police-to-police,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko, Jumat, 26/09/2025.

Kronologi Pemulangan, Profil Singkat, dan Implikasi

Tim Indonesia dan Qatar mengaktifkan jalur police-to-police karena proses ekstradisi formal di Qatar dapat memakan waktu panjang.

Koordinasi melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI Doha, serta sejumlah instansi di kedua negara.

Adrian dipulangkan Rabu, 24/09/2025, dan kini menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Bareskrim Polri.

Adrian adalah salah satu pendiri Investree sejak 2015.

Ia berpengalaman di industri perbankan, antara lain di Bank Muamalat, PermataBank, Standard Chartered Dubai, dan Citibank Indonesia.

Lulusan Akuntansi Universitas Indonesia ini meraih MBA dari Rotterdam School of Management.

Bagi lender dan debitur, OJK mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme yang ditetapkan pengadilan dan otoritas.

Blokir aset serta penelusuran aliran dana menjadi dasar pemulihan seterukur.

Kasus ini menjadi rujukan penguatan tata kelola P2P lending, termasuk pemisahan dana, transparansi performa pinjaman, dan pengendalian TWP90.

Penindakan terhadap Adrian menegaskan komitmen pengawasan sektor keuangan digital.

Tahap berikutnya ialah pembuktian di pengadilan dan pengembalian hak pihak terdampak sesuai aturan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *