banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Paket Ganja 1.235 Gram di Makassar

19
×

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Paket Ganja 1.235 Gram di Makassar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Paket Ganja 1.235 Gram di Makassar
Ilustrasi petugas Bea Cukai dan BNNP memusnahkan ganja.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 12 September 2025 – Bea Cukai Makassar bersama BNNP Sulsel menggagalkan peredaran ganja seberat 1.235 gram yang dikirim lewat jasa titipan.

Paket asal Banda Aceh menuju Tamalanrea itu disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.

banner DPRD Makassar 728x90

Pelaku dan barang bukti diamankan untuk pengembangan jaringan serta proses hukum sesuai UU Narkotika.

Ringkasnya…
  • Operasi gabungan awali deteksi paket mencurigakan di jalur logistik
  • Ganja 1.235 gram disamarkan dalam dus bubuk kopi tujuan Tamalanrea
  • Berkas dan tersangka diserahkan ke BNNP Sulsel untuk pengembangan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Penindakan

Informasi awal diterima tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno Hatta tentang satu kiriman mencurigakan yang masuk ke Makassar.

Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Sulsel dan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, isi paket teridentifikasi sebagai narkotika golongan satu jenis ganja.

“Penindakan ini berawal dari informasi paket mencurigakan. Tim lalu melakukan operasi bersama dan memastikan muatan berupa ganja,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Jumat, 12 September 2025.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti.

Benda sitaan dan tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar lalu diserahkan kepada BNNP Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan dan pemetaan jaringan.

Proses Hukum dan Imbauan Publik

Penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang mencakup menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi ambang batas.

Rujukan pasal yang disiapkan adalah Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 111 ayat dua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara enam sampai dua puluh tahun serta denda maksimal ditambah sepertiga.

“Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran narkotika di jalur logistik.

Kami mengajak masyarakat proaktif melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan,” kata Ade Irawan, Jumat, 12 September 2025.

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Sulsel kembali menutup ruang sindikat yang memanfaatkan pengiriman paket.

Barang bukti ganja 1.235 gram disita dan perkara dilanjutkan ke proses penyidikan. Partisipasi warga menjadi kunci agar peredaran gelap narkotika dapat ditekan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *