Sulseltimes.com Makassar, 25 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus berinovasi dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Bawaslu mengadakan pelatihan pengawasan cyber selama tiga hari, yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pengawasan aktivitas kampanye di dunia maya dan media sosial.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya kemampuan adaptasi dalam pengawasan digital. “Era digital menuntut kita untuk lebih adaptif.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga harus menyentuh aspek cyber untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujar Mardiana dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan media sosial oleh kandidat sebagai sarana kampanye, yang berpotensi menjadi arena pelanggaran.
Pelatihan ini melibatkan narasumber berpengalaman, salah satunya Dr. Azry Yusuf, yang memberikan wawasan mendalam tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Dr. Azry menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. “Pengumpulan bukti yang valid menjadi kunci utama dalam penanganan kasus, khususnya yang terjadi di dunia maya,” paparnya.
Peserta pelatihan yang terdiri dari organisasi masyarakat, lembaga mahasiswa, dan LSM, dilatih untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti kampanye hitam, penyebaran berita hoaks, hingga ujaran kebencian yang berbasis SARA.
Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat mampu menjadi pengawas partisipatif yang tanggap terhadap pelanggaran selama Pilkada berlangsung.
Selain pelatihan, Bawaslu juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk KPU, aparat keamanan, dan gugus tugas cyber.
Dalam pertemuan tersebut, Mardiana menjelaskan strategi pengawasan terpadu untuk menghadapi tantangan kampanye digital. “Kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang responsif terhadap segala bentuk pelanggaran di media sosial,” tegasnya.
Ahsanul Minan, pakar hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yang turut hadir dalam pelatihan, menyoroti kurangnya aturan spesifik terkait kampanye digital dalam peraturan yang ada saat ini.
“UU Pemilihan Kepala Daerah yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masih belum mencakup pedoman khusus untuk kampanye di media sosial, padahal ini adalah platform utama yang digunakan oleh kandidat saat ini,” ujarnya.
Hal ini, menurut Ahsanul, membuka celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tanpa sanksi yang jelas.
Bawaslu Sulawesi Selatan berharap melalui pelatihan dan koordinasi ini, pengawasan terhadap kampanye digital dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi jalannya Pilkada dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA yang dapat menciptakan konflik di masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan kolaborasi lintas instansi, Bawaslu optimis Pilkada Sulawesi Selatan 2024 dapat berlangsung damai, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat.