Sulseltimes.com, Bantaeng, Rabu, 30 September 2026 — Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (40) di Kabupaten Bantaeng atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi anak.
- AD ditangkap di Kecamatan Bissappu tanpa perlawanan
- Korban berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar
- Polisi menyebut dugaan kekerasan berlangsung sejak Januari 2026
- Perkara masih dalam tahap penyidikan Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan keluarga korban. AD diamankan di rumahnya di Kecamatan Bissappu tanpa perlawanan.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan Fajar, dugaan kekerasan terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui hamil setelah diduga mengalami kekerasan secara berulang.
“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil,” kata Andi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyatakan AD mengakui perbuatan tersebut terjadi dua kali dan salah satu kejadian diduga disertai ancaman. Pernyataan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Satreskrim Polres Bantaeng melanjutkan penyidikan perkara tersebut. Informasi mengenai kondisi dan pendampingan korban tidak dirinci dalam laporan sumber.














