Bisnis

ASPI Ancam Blokir QRIS yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online

Avatar of Sulsel Times
0
×

ASPI Ancam Blokir QRIS yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online

Sebarkan artikel ini
ASPI Ancam Blokir QRIS yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
ASPI Ancam Blokir QRIS yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 14/10/2026 — ASPI memperingatkan bahwa QRIS yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online akan segera diblokir dan alat pembayaran nonaktifkan.

Ringkasnya…
  • ASPI akan blokir QRIS merchant yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online
  • Santoso, Ketua ASPI, menegaskan akan mencabut dan mematikan alat bayar jika ada bukti
  • PPATK mencatat QRIS mencatat 78,5% frekuensi deposit judol tahun 2025 dengan nominal Rp19,35 triliun
  • Dalam triwulan I 2026, penggunaan QRIS untuk deposit judol naik menjadi 88,6%
  • Transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya 21,5% frekuensi deposit judol tahun 2025
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

“Pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Kalau memang ini adalah ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” kata Santoso saat ditemui awak media usai pembukaan ISEF 2026 di JICC, Jakarta.

Scroll Kebawah
Advertisement

Santoso menekankan bahwa QRIS seharusnya digunakan untuk mendukung ekonomi masyarakat, bukan untuk mendukung transaksi judi online.

Data PPATK tentang penggunaan QRIS dalam judi online

PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit judi online, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pada triwulan I tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening bank sebesar 11,4 persen.

ASPI akan menghimbau seluruh member agar tidak memasukkan QRIS ke sektor yang dilarang dan akan bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menindak penyalahgunaan alat pembayaran.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *