Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — MSCI belum menurunkan status pasar Indonesia, tetapi sedang mengonsultasikan usulan perubahan dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
- Perubahan status Indonesia masih berupa usulan MSCI
- Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027
- Keputusan final diumumkan paling lambat 30 Juni 2027
- Standalone Market berada di luar kelompok Emerging dan Frontier Market
- MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks Indonesia
MSCI membuka konsultasi pada 15 Oktober 2026 dan menerima masukan pelaku pasar hingga 30 April 2027.
Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Arti Standalone Market
Standalone Market merupakan klasifikasi bagi pasar yang tidak dimasukkan ke kelompok Developed, Emerging, atau Frontier Market dalam indeks utama MSCI.
Jika usulan diterapkan, saham Indonesia dapat keluar dari indeks pasar berkembang yang menjadi acuan banyak pengelola dana global.
Dampaknya tidak otomatis sama untuk setiap saham karena bergantung pada komposisi indeks, strategi investor, likuiditas, dan keputusan masing-masing pengelola dana.
Alasan Konsultasi
MSCI menyebut kekhawatiran mengenai keterbukaan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, konsentrasi kepemilikan, dan konsistensi penegakan aturan.
Otoritas Indonesia telah memperkenalkan pengungkapan pemegang saham di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration, serta peta jalan free float minimum 15 persen.
Namun, MSCI menilai masih diperlukan bukti penerapan dan dampak yang konsisten.
Selama konsultasi, MSCI mempertahankan pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor, penambahan Number of Shares, masuknya saham baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, dan perpindahan naik antarsegmen ukuran.
Karena proses belum selesai, penyebutan bahwa Indonesia telah resmi turun kelas tidak tepat.










