Nasional

Wamen HAM Dorong Percepatan RUU Penyadapan, Minta Pengawasan Independen

Avatar of Sulsel Times
0
×

Wamen HAM Dorong Percepatan RUU Penyadapan, Minta Pengawasan Independen

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyampaikan keterangan
Wamen HAM Dorong Percepatan RUU Penyadapan, Minta Pengawasan Independen. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 8 November 2026 — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mendorong DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan untuk menetapkan batas kewenangan, pengawasan independen, dan perlindungan hak warga.

Ringkasnya…
  • Wamen HAM mendukung percepatan RUU Penyadapan
  • Aturan penyadapan masih tersebar di sejumlah undang-undang
  • Pengawasan independen dinilai diperlukan
  • Korban perlu mendapat jalur pengaduan dan pemulihan
  • Kasus penyadapan ilegal diminta diusut transparan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mugiyanto menyatakan Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur penyadapan dengan standar pengawasan terpadu.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketentuan yang berlaku saat ini masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.

Menurut dia, aturan khusus diperlukan agar kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

“Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis.

Pengaduan dan pemulihan bagi korban

Mugiyanto menilai undang-undang penyadapan perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif.

Mekanisme tersebut ditujukan bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyebut penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Aturan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah kewenangan negara digunakan sebagai sarana intimidasi.

Kasus penyadapan diminta diusut transparan

Wamen HAM turut meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas, independen, dan transparan.

Ia menegaskan perlindungan HAM harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan negara dalam penegakan hukum dan keamanan.

Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan kemungkinan percepatan RUU Penyadapan akan dipertimbangkan setelah masa reses dengan melihat perkembangan yang terjadi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow