Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 7 November 2026 — KPK meluruskan bahwa penyitaan Rp2 miliar terkait Bobby Rasyidin dilakukan pada Agustus 2025 ketika ia masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri, bukan saat memimpin PT KAI.
- Penyitaan dilakukan pada Agustus 2025
- Bobby Rasyidin saat itu memimpin PT Len Industri
- Uang Rp2 miliar disebut dikembalikan secara kooperatif
- Perkara terkait digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023
- Bobby berstatus saksi dalam penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya memandang Bobby kooperatif karena mengembalikan uang Rp2 miliar.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat dan tidak berkaitan dengan kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI.
Bobby memimpin PT Len Industri pada periode 2021 hingga 2025 sebelum menjabat Direktur Utama PT KAI.
Ia berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018 hingga 2023.
Bobby membantah kabar yang beredar
Bobby Rasyidin menyatakan kabar yang mengaitkan penyitaan tersebut dengan posisinya saat ini tidak benar.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Jumat, 6 November 2026.
Ia tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengembalian dan penyitaan uang tersebut.
Penyidikan digitalisasi SPBU
KPK memulai penyidikan perkara digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 hingga 2023 pada September 2024.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka pada 4 Agustus 2026.
Ketiganya adalah Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza yang memiliki jabatan terkait dalam proyek tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan memasuki tahap akhir dan penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan.







