Bisnis

OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 06/11/2026 — OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Ringkasnya…
  • OJK menilai pledging saham emiten Haji Isam ke Bank Mandiri sesuai aturan
  • Ketepala OJK Dian Eliana Rae menyatakan transaksi B2B dan memungkinkan penggunaan saham sebagai agunan hingga 50% nilai pasar
  • Jumlah saham yang dijadikan agunan mencapai 7,997,556,204 lembar saham
  • Bank Mandiri menegaskan fasilitas kredit tidak untuk trading saham, melainkan untuk pembiayaan usaha
  • Penilaian kredit mengacu pada tiga pilar kualitas credit: prospek, kinerja, dan kemampuan membayar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

OJK menilai pledging saham emiten Haji Isam ke Bank Mandiri sesuai aturan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae menyatakan transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antarbank dan nasabah, sehingga tidak membutuhkan izin khusus.

Penjelasan OJK

Menurut peraturan perbankan, nilai saham yang dapat dipakai sebagai agunan tidak boleh melebihi 50% dari harga pasar atau kurs saham.

Jumlah saham yang menjadi agunan mencapai 7,997,556,204 lembar saham, mencakup 100% kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa dalam PT Jhonlin Agro Raya Tbk.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama tidak berfokus pada trading saham, melainkan ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk kapital operasional dan pembiayaan proyek.

Detail Kredit dan Penjaminan

Penilaian kredit mengacu pada tiga pilar kualitas credit: prospek usaha, kinerja perusahaan, dan kemampuan membayar.

Kepala OJK menegaskan bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *