Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — OJK menilai insiden keamanan siber yang menimpa Binance menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola teknologi informasi dan sistem pengawasan internal di perusahaan aset keuangan digital.
- OJK menilai insiden siber Binance menjadi pengingat pentingnya tata kelola TI dan ketahanan siber
- Adi Budiarso menyampaikan hal ini dalam konferensi pers virtual, Kamis, 05/11/2026
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur minimal 70 persen aset konsumen disimpan di kustodian
- Pedagang wajib menyimpan minimal 70 persen aset sendiri di cold storage dan maksimal 30 persen di hot wallet
- OJK mengimbau masyarakat bertransaksi hanya melalui penyelenggara aset keuangan digital yang berizin
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 05/11/2026.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia.
OJK berharap penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital yang berizin, seperti bursa, lembaga kliring, dan kustodian, terus memperkuat mitigasi risiko dan ketahanan siber.
Insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas pada industri di Indonesia, kata Adi.
Ketentuan Penyimpanan Aset dalam POJK 27 Tahun 2024
Adi menyebut Binance menggunakan dana mitigasi risiko bernama Secure Asset Fund for Users atau SAFU, yang dibentuk dari sebagian biaya transaksi dan disimpan dalam dompet yang dikelola secara internal.
OJK telah menetapkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan pelindungan konsumen.
Aturan tersebut mengatur aset konsumen disimpan paling sedikit 70 persen pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan paling banyak 30 persen dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang.
Dari aset yang dikelola sendiri tersebut, paling sedikit 70 persen wajib disimpan di cold storage dan paling banyak 30 persen di hot wallet.
Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 mengatur pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan aset keuangan digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagang.
Mekanisme penyelesaian kerugian akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab kehilangan serta ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan hanya bertransaksi kripto melalui penyelenggara perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto yang berizin dan diawasi OJK.
Keamanan aset dan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri aset keuangan digital Indonesia.







