Nasional

Berkas Ma’ruf Cahyono Lengkap, KPK Siapkan Dakwaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Berkas Ma’ruf Cahyono Lengkap, KPK Siapkan Dakwaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menuju mobil tahanan KPK
Berkas Ma’ruf Cahyono Lengkap, KPK Siapkan Dakwaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 5 November 2026 — KPK menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono telah lengkap dan memasuki tahap penyusunan dakwaan.

Ringkasnya…
  • Berkas Ma’ruf Cahyono dinyatakan lengkap
  • Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa
  • Dakwaan disusun paling lama 14 hari
  • KPK menduga gratifikasi Rp37,8 miliar
  • Perkara berkaitan dengan pengadaan di Setjen MPR
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum KPK pada Rabu, 4 November 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.

KPK menduga gratifikasi Rp37,8 miliar

KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari rekanan atau vendor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Menurut KPK, aliran gratifikasi diduga diberikan secara langsung maupun tidak langsung.

Modus lainnya diduga menggunakan akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening atas nama orang lain.

Perkara segera dilimpahkan ke pengadilan

KPK memulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut pada 20 Juni 2025.

Ma’ruf diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025 dan ditahan pada 9 Juli 2026.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap,” kata Budi dalam keterangan KPK.

Setelah dakwaan selesai disusun, jaksa akan melimpahkan perkara kepada pengadilan untuk disidangkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow