Bisnis

Danantara Larang Petinggi BUMN Main Golf di Hari Kerja, Atur Pakai Fasilitas Perusahaan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Danantara Larang Petinggi BUMN Main Golf di Hari Kerja, Atur Pakai Fasilitas Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Danantara Larang Petinggi BUMN Main Golf di Hari Kerja, Atur Pakai Fasilitas Perusahaan
Danantara Larang Petinggi BUMN Main Golf di Hari Kerja, Atur Pakai Fasilitas Perusahaan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN bermain golf di hari kerja serta membatasi penggunaan fasilitas perusahaan melalui Surat Edaran SE/002/DI-DAM/DO/2025.

Ringkasnya…
  • Danantara terbitkan SE/002/DI-DAM/DO/2025 soal perilaku dan profesionalisme petinggi BUMN
  • Larangan golf di hari kerja dan penggunaan fasilitas perusahaan untuk kegiatan pribadi
  • Kegiatan pribadi hanya boleh di luar jam kerja dan tidak mengganggu operasional
  • Dony Oskaria: Aturan agar manajemen BUMN profesional, tidak menikmati fasilitas berlebihan
  • Pengaturan mencakup penerbangan, ajudan, patwal, hingga penginapan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Surat edaran tersebut berisi Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari upaya transformasi pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketentuan secara tegas mengatur bahwa kegiatan pribadi, termasuk olahraga seperti golf, tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan di luar jam kerja dan tidak boleh mengganggu operasional serta kinerja perusahaan.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menegaskan pengaturan ini bertujuan memastikan jajaran manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional. “Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan, saya mengeluarkan itu aturan,” kata Dony Oskaria, COO Danantara, Selasa, 27/10/2026.

Menurutnya, manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai negara sehingga tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan. Pengaturan mencakup detail mulai dari standar penerbangan, penggunaan ajudan, patwal, hingga tata cara penginapan.

“Mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional,” tutupnya.

Aturan ini menjadi tahap awal pembenahan tata kelola di lingkungan perusahaan pelat merah di bawah naungan Danantara.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *