Hukum & Peristiwa

Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Selamatkan Delapan Calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Selamatkan Delapan Calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Selamatkan Delapan Calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin
Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Selamatkan Delapan Calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 21/10/2026 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO berhasil mengungkap dua kasus dugaan perdagangan orang yang menyasar calon pekerja migran Indonesia nonprosedural dan mengamankan delapan korban di Bandara Sultan Hasanuddin.

Ringkasnya…
  • Polda Sulsel ungkap dua kasus dugaan TPPO calon PMI nonprosedural
  • Delapan calon PMI diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin
  • Kasus pertama empat korban direkrut oleh orang berinisial A dari Bulukumba
  • Kasus kedua dua tersangka AM dan SJ ditangkap dengan empat korban
  • Pelaku dipersangkakan UU TPPO, UU PMI, dan UU Keimigrasian
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pengungkapan disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel. Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto dan Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva serta perwakilan BP3MI.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kapolda menjelaskan pengungkapan ini merupakan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan masyarakat dari perekrutan ilegal pekerja migran.

Kasus pertama terungkap pada hari Senin di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Personel Ditres PPA dan PPO mengamankan empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.

Korban direkrut oleh seorang pria berinisial A berdomisili di Bulukumba. Perekrutan diduga untuk menempatkan korban di luar negeri tanpa prosedur resmi dengan tujuan eksploitasi.

Kasus kedua terjadi pada hari Kamis di bandara yang sama. Petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang akan dibawa ke Pontianak lalu ke Sarawak, Malaysia.

Dalam kasus kedua berhasil diidentifikasi dua tersangka berinisial AM (44) dan SJ (34). Korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Sarawak dengan tawaran gaji tinggi.

Dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel total mengamankan delapan calon PMI sebelum diberangkatkan secara nonprosedural.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, serta Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini penanganan kedua perkara dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Tersangka, korban, dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur keberangkatan. Masyarakat diminta melaporkan indikasi perekrutan ilegal ke polisi atau instansi terkait.

Polda Sulsel menegaskan komitmen meningkatkan penegakan hukum, memperkuat sinergi instansi terkait, serta melindungi calon PMI dari eksploitasi dan perdagangan orang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *