Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 14/10/2026 — ASPI memperingatkan bahwa QRIS yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online akan segera diblokir dan alat pembayaran nonaktifkan.
- ASPI akan blokir QRIS merchant yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online
- Santoso, Ketua ASPI, menegaskan akan mencabut dan mematikan alat bayar jika ada bukti
- PPATK mencatat QRIS mencatat 78,5% frekuensi deposit judol tahun 2025 dengan nominal Rp19,35 triliun
- Dalam triwulan I 2026, penggunaan QRIS untuk deposit judol naik menjadi 88,6%
- Transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya 21,5% frekuensi deposit judol tahun 2025
“Pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Kalau memang ini adalah ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” kata Santoso saat ditemui awak media usai pembukaan ISEF 2026 di JICC, Jakarta.
Santoso menekankan bahwa QRIS seharusnya digunakan untuk mendukung ekonomi masyarakat, bukan untuk mendukung transaksi judi online.
Data PPATK tentang penggunaan QRIS dalam judi online
PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit judi online, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.
Pada triwulan I tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening bank sebesar 11,4 persen.
ASPI akan menghimbau seluruh member agar tidak memasukkan QRIS ke sektor yang dilarang dan akan bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menindak penyalahgunaan alat pembayaran.







