Hukum & PeristiwaNasional

Kasus Aqib di Pemalang: Polisi Sebut Ketersinggungan, Kuasa Hukum Minta Motif Diuji

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kasus Aqib di Pemalang: Polisi Sebut Ketersinggungan, Kuasa Hukum Minta Motif Diuji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi editorial dari cuplikan konferensi pers Polres Pemalang mengenai kasus Aqib
Ilustrasi: Sulsel Times, diolah dari foto konferensi pers yang dimuat AFU.ID.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Pemalang, Sabtu, 10 Oktober 2026 — Pernyataan Polres Pemalang mengenai dugaan ketersinggungan dalam kasus Aqib menuai keberatan dari kuasa hukum keluarga. Mereka meminta penyidik tidak menetapkan motif terlalu dini selagi keterangan saksi dan penyebab kematian bocah tujuh tahun itu masih diuji.

Ringkasnya…
  • Polisi menyebut dugaan kekerasan dipicu ketersinggungan ucapan atau perbuatan
  • Kuasa hukum menilai motif dan bantahan pemalakan belum patut disimpulkan
  • Keluarga mengajukan tiga anak tambahan untuk dimintai keterangan
  • Dua anak di bawah 12 tahun diputuskan menjalani pembinaan di LPKS enam bulan
  • Hubungan dugaan kekerasan dengan kematian Aqib masih memerlukan bukti medis
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Aqib, siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, meninggal pada 30 September 2026 setelah sempat dirawat di rumah sakit. Keluarganya menduga ia mengalami kekerasan oleh kakak kelas saat berada di sekolah.

Scroll Kebawah
Advertisement

Dalam penjelasan polisi tentang peristiwa saat jam istirahat, Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menyebut ada ketersinggungan terkait ucapan yang diikuti tindakan fisik. Pernyataan dalam konferensi pers itu kemudian dipersoalkan sejumlah pengguna media sosial karena dinilai berisiko menyudutkan korban.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela sebelumnya juga menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, penyidik tidak menemukan tindakan pemalakan terhadap Aqib. Polisi mengarah pada dugaan ketersinggungan akibat ucapan atau perbuatan antaranak sebagai latar peristiwa.

Penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Ia belum menjawab secara tuntas apa yang terjadi sebelum tindakan fisik, bagaimana keterangan setiap anak saling berkaitan, dan apakah dugaan kekerasan berhubungan dengan kematian Aqib.

Kuasa Hukum Minta Seluruh Keterangan Diuji

Ketua tim kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma, menilai pernyataan soal tidak adanya pemalakan serta dugaan motif ketersinggungan masih perlu diuji lebih jauh.

“Kami berpandangan bahwa informasi terkait tidak adanya pemalakan itu masih terlalu dini untuk disimpulkan, apalagi kemudian menyatakan bahwa latar belakangnya adalah ketersinggungan,” kata Huseinda sebagaimana dikutip Disway Jateng, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia meminta penyidik menelaah bentuk ucapan atau perbuatan yang dimaksud, usia serta kondisi fisik anak-anak yang terlibat, situasi di lokasi kejadian, dan keterangan seluruh saksi. Keberatan keluarga atas uraian motif polisi bukan kesimpulan bahwa dugaan pemalakan telah terbukti.

Dalam pemeriksaan ayah Aqib pada 7 Oktober, tim kuasa hukum menyampaikan tiga nama anak tambahan yang dinilai dapat memberikan keterangan. Menurut Huseinda, dua anak saksi sebelumnya telah diperiksa; keluarga berharap tiga nama baru itu juga ditindaklanjuti. Jumlah anak saksi ini berbeda dari jumlah anak yang diduga terlibat dalam peristiwa.

Polisi menyebut dua siswa kelas V diduga terlibat berdasarkan pemeriksaan sementara. Sebelumnya keluarga sempat menyampaikan dugaan keterlibatan tiga kakak kelas, tetapi polisi mengatakan identifikasi terhadap seorang siswa kelas VI tidak konsisten setelah foto yang lebih jelas diperlihatkan kepada Aqib.

Polres Pemalang juga membantah kabar bahwa salah satu anak yang didalami merupakan anak anggota polisi. Identitas anak-anak terkait perkara ini perlu dilindungi selama proses penanganan berlangsung.

Pembinaan Dua Anak dan Hasil Autopsi

Perkembangan lain muncul pada 8 Oktober. Setelah koordinasi penyidik, Balai Pemasyarakatan Pekalongan, dan pekerja sosial, dua anak yang berhadapan dengan hukum diputuskan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menyatakan langkah itu telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Pemalang. Wakapolres Eddy mengatakan penyidikan perkara masih berjalan dan kedua anak yang didalami berusia di bawah 12 tahun.

Adapun penyebab pasti kematian Aqib tetap menjadi persoalan terpisah yang memerlukan pembuktian. Autopsi dilakukan pada 1 Oktober dengan melibatkan Biddokkes Polda Jawa Tengah; hingga laporan yang ditelusuri pada Sabtu, 10 Oktober, belum ada hasil resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hubungan sebab akibat antara dugaan kekerasan dan kematiannya.

Keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan menyerahkan pembuktian kepada hasil autopsi, rekam medis, keterangan ahli dan saksi, serta alat bukti lain. Dengan demikian, keterbukaan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan semua keterangan menjadi penting agar dugaan kekerasan terhadap Aqib terungkap tanpa mengabaikan perlindungan anak.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *