Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 02/10/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan gaji PPPK daerah.
- APBN 2027 mengalokasikan Rp23 triliun untuk gaji PPPK daerah
- Pembiayaan terutama diarahkan kepada PPPK sektor pendidikan dan kesehatan
- Gubernur Sulsel menilai kebijakan itu membantu fiskal pemerintah daerah
- Kebijakan memberi kepastian lebih besar kepada tenaga PPPK
- APBN 2027 disahkan DPR pada 29 September 2026
APBN 2027 disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026). Anggaran gaji PPPK daerah tersebut terutama ditujukan kepada tenaga pendidikan dan kesehatan.
Andi Sudirman mengatakan pemindahan beban pembiayaan dari anggaran daerah ke APBN merupakan salah satu usulan yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, itu usulan kita kemarin bahwa sebaiknya PPPK disamakan dengan PNS dan menjadi beban APBN,” kata Andi Sudirman kepada media, Kamis (1/10/2026).
Memberi Ruang Fiskal bagi Daerah
Menurut Andi Sudirman, pembiayaan PPPK selama ini menjadi tantangan bagi daerah di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dinilai dapat memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus memperluas ruang pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Ini sangat membantu fiskal daerah, alhamdulillah,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut meningkatkan ketenangan dan semangat tenaga PPPK dalam menjalankan tugas, terutama pada layanan pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.









