Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 29/09/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan short selling pada bulan Oktober, mewajibkan investor memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan rekening reguler selama minimal enam bulan.
- BEI akan memberlakukan short selling pada bulan Oktober;Investor wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta;Investor harus memiliki rekening reguler minimal enam bulan sebelum bisa melakukan short selling;Saat ini lima saham LQ45 memenuhi syarat dan dua perusahaan sekuritas menyediakan layanan tersebut;BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar hingga 17%
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Menurut aturan tersebut, investor yang ingin melakukan transaksi short selling harus mendaftar terlebih dahulu ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut.
“Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta),” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, Selasa, 29/09/2026.
Selain modal, investor wajib memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan. Jeffrey menegaskan, short selling memiliki risiko tinggi dan hanya investor berpengalaman yang diharapkan menggunakan fitur ini sebagai bagian dari strategi investasi mereka.
“Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, Selasa, 29/09/2026.
Saat ini ada lima saham yang memenuhi kriteria short selling, seluruhnya berasal dari konstituen indeks LQ45. Baru dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Syarat dan Batasan
BEI menargetkan potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga sebesar 17% melalui penerapan short selling. Namun, realisasi pertumbuhan likuiditas tersebut sangat bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi.
Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan kebijakan ini dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Saham-saham yang masuk dalam skema short selling memiliki kriteria ketat, termasuk batasan harga minimum yang tidak berlaku untuk saham di bawah Rp50. Dengan demikian, saham dengan harga Rp50 saat ini tidak boleh di-short sell.
Batasan ini dipasang untuk mencegah terjadinya tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.







