Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 28/09/2026 — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta muthowwif atau pembimbing jamaah umrah yang diduga menghina jamaah lansia agar dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
- Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak meminta muthowwif yang diduga menghina jamaah lansia dimasukkan blacklist
- Seorang muthowwif viral di media sosial setelah mengimbau jamaah agar tidak berumrah saat sudah lansia
- Sanksi hanya akan diberikan setelah proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap muthowwif yang bersangkutan
- Kementerian Haji dan Umrah melalui Dirjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah memiliki mekanisme pembinaan muthowwif
- Kode etika berlaku bagi muthowwif asal Indonesia yang bertugas di Arab Saudi termasuk yang berstatus mahasiswa
Keputusan itu menyusul viralnya video seorang muthowwif asal Indonesia di media sosial. Dalam video tersebut, muthowwif itu tampak mendampingi sejumlah jamaah, termasuk seorang perempuan lansia yang menggunakan kursi roda.
Muthowwif tersebut mengimbau masyarakat agar tidak menunda ibadah umrah hingga berusia lanjut. Dalam penyampaiannya, ia menyinggung jamaah lansia yang membutuhkan kursi roda dan rentan sakit atau pingsan.
“Kalau bisa jangan berangkat umrah pas tua-tua. Nah, harus nambah kursi, dikit-dikit kursi, itu sudah duit, enggak ada yang gratis ini,” kata muthowwif tersebut dalam video yang beredar.
Menanggapi hal itu, Dahnil menyampaikan permintaannya agar muthowwif yang bersangkutan dikenai sanksi. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi tidak akan diberikan tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Tapi tentu ada tabayun dulu, dipanggil, kemudian diminta keterangan dan sebagainya,” ujar Dahnil.
Dahnil juga telah meminta Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi serta jajaran Kementerian Haji dan Umrah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki mekanisme pembinaan bagi para muthowwif yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah.
“Nanti kita konfirmasi lagi atau tabayun lah kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dahnil menegaskan bahwa ketentuan etika berlaku bagi seluruh muthowwif asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, termasuk mereka yang berstatus mahasiswa. Ia meminta muthowwif untuk mengedepankan perilaku dan akhlak yang baik dalam membimbing jamaah.
“Pastikan kemudian perilaku, kemudian akhlak, ya sabar dalam membimbing jamaah. Toh mereka juga dapat insentif lah dalam setiap bimbingan-bimbingan itu,” pungkas Dahnil.









