Bisnis

Danantara Kirim Surat ke BEI soal Rencana Kepemilikan Saham, Persentase Belum Tentu

Avatar of Sulsel Times
0
×

Danantara Kirim Surat ke BEI soal Rencana Kepemilikan Saham, Persentase Belum Tentu

Sebarkan artikel ini
Danantara Kirim Surat ke BEI soal Rencana Kepemilikan Saham, Persentase Belum Tentu
Danantara Kirim Surat ke BEI soal Rencana Kepemilikan Saham, Persentase Belum Tentu
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 26/09/2026 — Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana menjadi pemegang saham, namun persentase kepemilikan belum tercantum secara spesifik.

Ringkasnya…
  • Danantara kirim surat ke BEI terkait rencana jadi pemegang saham
  • Surat tidak mencantumkan persentase kepemilikan spesifik
  • OJK belum terima pengajuan kepemilikan saham BEI di atas 5%
  • POJK 13/2026 mewajibkan persetujuan OJK untuk porsi di atas 5%
  • Danantara: kajian internal dan uji tuntas masih berlangsung, belum ada keputusan final
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Surat resmi tersebut menandakan langkah konkret Danantara untuk masuk ke struktur kepemilikan bursa melalui proses demutualisasi.

Scroll Kebawah
Advertisement

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendri mengungkapkan surat yang diterima pihaknya tidak menyebutkan besaran persentase saham yang akan digenggam.

“Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Sabtu, 26/09/2026.

OJK Belum Terima Pengajuan Formal

Sebelumnya beredar dokumen yang menyebut Danantara berencana mengambil 40,12% saham BEI melalui skema rights issue.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini belum menerima pengajuan dari pihak manapun untuk memiliki saham BEI dengan porsi di atas 5%.

“Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Sabtu, 26/09/2026.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% wajib memperoleh persetujuan OJK.

OJK juga menekankan pentingnya independensi BEI setelah demutualisasi. Bursa harus memiliki mekanisme mencegah dan memitigasi potensi konflik kepentingan, termasuk saat ada pemegang saham dengan porsi besar.

“Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa,” terang Hasan.

Sementara itu, Tim Komunikasi Danantara Indonesia menegaskan besaran saham BEI yang akan dimiliki belum diputuskan. Proses kajian internal dan uji tuntas masih berlangsung.

“Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung,” demikian keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Sabtu, 26/09/2026.

Proses demutualisasi BEI dan penetapan pemegang saham baru tetap menunggu keputusan final Danantara serta persetujuan OJK.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *