Bisnis

Haji Isam Akuisisi 10 Miliar Saham Bayan Resources (BYAN) dari Low Tuck Kwong

Avatar of Sulsel Times
0
×

Haji Isam Akuisisi 10 Miliar Saham Bayan Resources (BYAN) dari Low Tuck Kwong

Sebarkan artikel ini
Haji Isam Akuisisi 10 Miliar Saham Bayan Resources (BYAN) dari Low Tuck Kwong
Haji Isam Akuisisi 10 Miliar Saham Bayan Resources (BYAN) dari Low Tuck Kwong
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17/09/2026 — Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama mengakuisisi 10.000.000.500 saham biasa Bayan Resources Tbk (BYAN) dari pendiri perusahaan Low Tuck Kwong dan anaknya, Elaine Low.

Ringkasnya…
  • PT Jhonlin Baratama membeli 10.000.000.500 saham BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low
  • Transaksi ditandatangani pada Kamis, 17/09/2026 di Jakarta
  • Manajemen Bayan Resources menyatakan akuisisi tidak berdampak negatif material pada operasional
  • PT Jhonlin Baratama merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Haji Isam
  • Proses masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat awal
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penandatanganan perjanjian jual beli saham tersebut dilakukan oleh Low Tuck Kwong, Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Baratama, yang merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Scroll Kebawah
Advertisement

Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, mengatakan, “Penandatanganan perjanjian jual beli saham ini tidak menimbulkan dampak negatif material apa pun yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depan.”

Akumulasi Saham BYAN

Setelah seluruh proses transaksi dan pemenuhan syarat-syarat awal rampung, PT Jhonlin Baratama secara resmi akan memegang 10.000.000.500 saham biasa di Bayan Resources Tbk.

Transaksi ini dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masih menunggu pemenuhan sejumlah kondisi awal (conditions precedent) sebelum penyelesaian akhir.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *