Sulseltimes.com, Mamuju, Rabu, 16/09/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap warganya yang tidak terdata dalam sistem desil atau yang masuk desil namun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
- Pemprov Sulbar minta Pemkab lakukan pendataan ulang warga yang tidak sesuai data desil
- Desil adalah metode statistik membagi masyarakat menjadi 10 kelompok kesejahteraan
- Junda Maulana, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
- Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Sulawesi Barat
- Data lebih akurat untuk penyaluran bansos
Junda Maulana menjelaskan, ketimpangan data kesejahteraan sering menjadi keluhan masyarakat. “Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan penetapan desil berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama BPS. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi jika ditemukan ketidaksesuaian data.
“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.
Sekda Sulbar meluruskan bahwa perubahan status desil tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah. Seluruh usulan perbaikan harus melalui tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.
Pemprov Sulbar berharap, dengan adanya pendataan ulang di tingkat kabupaten, data yang masuk ke pusat dapat lebih akurat. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Latar belakang desil
Desil merupakan metode statistik untuk membagi data menjadi 10 kelompok sama besar. Dalam kebijakan sosial, DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 lapisan kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10. Berikut rinciannya:
- Desil 1: 10 persen penduduk paling rendah / sangat miskin – Prioritas utama penerima bansos
- Desil 2: Kategori miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin / menengah bawah
- Desil 5: Menengah bawah stabil
- Desil 6 – 9: Menengah hingga atas
- Desil 10: 10 persen penduduk paling tinggi / sangat kaya
Angka desil bukan menunjukkan besaran gaji, melainkan posisi relatif berdasarkan gabungan variabel tempat tinggal, aset, pekerjaan, dan data kependudukan. Status desil juga dapat disanggah atau dimutakhirkan melalui layanan resmi pemerintah jika data dirasa tidak sesuai.
Upaya pemerintah Sulawesi Barat
Dengan pendataan ulang, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki ketidaksesuaian data yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar‑benar membutuhkan.







