Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Dr. Ali Rahman, S.H., M.H., menekankan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami hubungan antara negara, kekuasaan, dan keadilan, bukan hanya kemampuan mengutip pasal.
- Ali Rahman menilai Hukum Tata Negara harus melampaui aspek legal-formal
- Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dinamika sosial, teknologi, dan globalisasi disebut perlu dipertimbangkan
- Dr. Ali Rahman, dosen Fakultas Hukum Unibos
- Fakultas Hukum Unibos dan mahasiswa baru 2026
- Kemampuan menilai kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan memperbaiki hukum
Ali Rahman, dosen Fakultas Hukum Unibos, menilai Hukum Tata Negara tidak boleh dipahami secara terbatas sebagai instrumen normatif. Ia melihat bidang ini sebagai landasan yang membentuk pembagian kewenangan dan mekanisme pemerintahan, sekaligus merespons perkembangan kesadaran masyarakat.
Dalam tulisannya, Ali Rahman mengutip Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law untuk menggambarkan hukum berada pada hierarki tertinggi yang mengabsahkan tindakan negara. Ia berargumen bahwa pemahaman terhadap hukum tata negara tidak dapat bertumpu pada positivisme hukum semata.
Hukum Tata Negara Perlu Melampaui Aspek Legal-Formal
Menurut Ali Rahman, masyarakat kini menuntut jawaban atas bagaimana negara ideal harus dibentuk. Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan merujuk Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mendorong pendekatan yang mempertimbangkan dinamika sosio-kultural, perkembangan teknologi, dan globalisasi. Hukum Tata Negara, menurutnya, perlu bergerak dari sekadar “hukum tentang negara” menjadi “hukum untuk masa depan negara”.
Mahasiswa Baru 2026 Dibekali Perspektif Keadilan
Ali Rahman menyampaikan selamat datang kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum 2026. Ia mengatakan, dalam profesi apa pun, pendidikan hukum harus membekali kemampuan melihat kekuasaan melalui ukuran hukum dan melihat hukum melalui tujuan keadilan.
Menurutnya, sarjana hukum perlu memahami mengapa suatu pasal diperlukan, kapan kewenangan melampaui batas, bagaimana hak warga negara dilindungi, serta bagaimana hukum dapat diperbaiki ketika tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengajak mahasiswa membaca dengan teliti, berargumentasi tanpa kehilangan kerendahan hati, dan berbeda pendapat tanpa mengabaikan orang lain. Ia juga mendorong mereka terus mempertanyakan apakah hukum menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan mewujudkan keadilan.
Bagi Ali Rahman, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh generasi sarjana hukum yang memahami tujuan keberadaan hukum.














