Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 03/09/2026 — PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) mengungkapkan dua anggota direksinya terlibat perkara hukum yang masih berproses tanpa putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dua direksi Bank Bumi Arta terlibat kasus hukum
- Proses hukum belum ada putusan final
- Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya
- Keterbukaan informasi ke OJK
- Operasional bank tetap normal
Perseroan menyampaikan hal tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa per tanggal keterbukaan informasi, masih terdapat perkara hukum terhadap Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya.
Bank Bumi Arta menegaskan proses hukum tersebut masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga kini.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.
Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Perseroan menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Di sisi operasional, Bank Bumi Arta menegaskan kegiatan usaha dan layanan nasabah berjalan sebagaimana mestinya. Perseroan juga berkomitmen menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk kelangsungan usaha dan kewajiban kepada pemangku kepentingan.
Belum Ada Dampak Material ke Operasional
Terkait dampak perkara, Bank Bumi Arta menyatakan belum dapat memastikan pengaruhnya terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
“Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan,” tertulis dalam keterbukaan informasi.















