Bisnis

Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Masih Perlu Proses Hukum

Avatar of Sulsel Times
0
×

Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Masih Perlu Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Masih Perlu Proses Hukum
Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Masih Perlu Proses Hukum
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 03/09/2026 — Angka Rp120 triliun setoran laba Danantara ke APBN 2026 masih bersifat proyeksi dan belum menjadi keputusan final karena harus melalui mekanisme hukum dan kewenangan Presiden.

Ringkasnya…
  • Setoran laba Danantara ke APBN 2026 belum final Rp120 triliun
  • Angka Rp120 triliun masih proyeksi penerimaan negara
  • Danantara Indonesia, Presiden, UU BUMN No 16 Tahun 2025, PP No 34 Tahun 2025
  • Kamis, 03/09/2026, Jakarta
  • Mekanisme hukum dan Keputusan Presiden menentukan besaran setoran akhir
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Angka Rp120 triliun yang ramai dibahas sebagai tambahan penerimaan APBN 2026 berasal dari proyeksi, bukan keputusan setoran yang sudah ditetapkan. Sumber internal Danantara menegaskan bahwa penetapan besaran laba yang disetorkan ke negara mengikuti aturan yang ketat.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Angka Rp120 triliun boleh saja menjadi bagian dari proyeksi. Tapi kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati,” kata sumber internal Danantara, Kamis, 03/09/2026.

Mekanisme Pembagian Laba Diatur dalam UU dan PP

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3H menentukan bahwa keuntungan Danantara tidak serta-merta seluruhnya menjadi setoran negara.

Sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah memperhitungkan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan atau akumulasi modal. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut penggunaan laba untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.

Presiden Menetapkan Besaran Setoran Melalui Keputusan Presiden

Pembagian laba kepada negara dapat ditetapkan oleh Presiden, sementara besarannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya angka yang masuk dalam proyeksi penerimaan belum tentu sama dengan jumlah yang akhirnya disetorkan ke APBN.

“Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan. Danantara tentu tunduk pada undang-undang dan keputusan yang nantinya ditetapkan sesuai kewenangannya,” ujar sumber tersebut.

Dengan demikian Rp120 triliun untuk saat ini lebih tepat dibaca sebagai angka potensi penerimaan negara. Soal berapa yang benar-benar masuk ke kas negara masih menunggu proses hukum dan keputusan resmi yang belum ditetapkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *