Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 02/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum guna memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko.
- OJK terbitkan PADK Nomor 1 Tahun 2026 soal penyelenggaraan TI bank umum
- Mengatur tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan data
- Mencabut SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017
- Berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Berdasarkan UU No. 21/2011 dan POJK No. 11/2022
Aturan tersebut dituangkan dalam PADK OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Penerbitan aturan ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berperan penting mendukung operasional dan bisnis perbankan.
“Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu, 02/09/2026.
OJK meminta perbankan memperkuat tata kelola penyelenggaraan TI agar pemanfaatan teknologi memberikan nilai tambah melalui optimalisasi sumber daya dan mitigasi risiko.
Ruang Lingkup Pengaturan
PADK ini mengatur aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite pengarah TI, serta satuan kerja TI. Diatur juga proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI.
Manajemen risiko TI menjadi bagian penting, mencakup pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. Penggunaan pihak penyedia jasa TI serta perizinan penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia juga diatur.
Lainnya meliputi pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern, serta ketentuan pelaporan.
Dasar Hukum dan Penggantian Aturan Lama
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, serta POJK Nomor 11/POJK.03/2022. Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada saat PADK ini mulai berlaku, Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.















