Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 01/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima perusahaan asuransi telah memulai pemisahan unit usaha syariah (spin-off) hingga Juli 2026.
- OJK catat 5 perusahaan asuransi spin off unit syariah
- Satu perusahaan sudah selesai dan dicabut izin UUS-nya
- Empat perusahaan lain masih proses penyelesaian
- 10 perusahaan lain alihkan portofolio
- Kebijakan mengikuti POJK 11/2023
Berdasarkan data OJK, satu perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off sehingga izin UUS-nya dicabut. Empat perusahaan lain telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru namun masih dalam proses penyelesaian spin-off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan kebijakan ini mengikuti POJK Nomor 11 Tahun 2023. “Dari lima perusahaan tersebut satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Selasa, 01/09/2026.
Larangan UUS Baru dan Pengalihan Portofolio
Sejak POJK 11/2023 berlaku, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) POJK tersebut.
Di sisi lain, sepuluh perusahaan memilih mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. Tiga di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena selesai proses pengalihan. Tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio.







