Berita

Akademisi Soroti Celah Kompetensi Apoteker di Balik Debat PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026

Avatar of Sulsel Times
0
×

Akademisi Soroti Celah Kompetensi Apoteker di Balik Debat PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Akademisi Soroti Celah Kompetensi Apoteker di Balik Debat PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026
Akademisi Soroti Celah Kompetensi Apoteker di Balik Debat PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 01/09/2026 — Akademisi Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia Hamsinah menilai debat seputar Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 harus diperluas ke isu pembaruan kompetensi apoteker yang kini berlaku seumur hidup.

Ringkasnya…
  • Akademisi menyoroti celah kompetensi apoteker dengan STR seumur hidup
  • UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 menetapkan STR berlaku seumur hidup dengan syarat sertifikat kompetensi
  • Resertifikasi hanya untuk apoteker tidak aktif praktik lebih dari lima tahun
  • Debat PerBPOM No 5 Tahun 2026 minim data empiris
  • Perlu kolaborasi riset, penguatan CPD, dan revisi kurikulum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Menurut Hamsinah, perubahan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan Surat Tanda Registrasi (STR) Apoteker berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 260. Ketentuan ini berbeda dengan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang tetap wajib diperbarui berkala melalui Dinas Kesehatan setempat.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pasal 260 mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai prasyarat penerbitan STR seumur hidup. Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia telah menjalankan mekanisme resertifikasi bagi apoteker dan tenaga vokasi farmasi yang memiliki STR seumur hidup namun tidak aktif berpraktik lebih dari lima tahun. Mekanisme tersebut bersifat kondisional, bukan kewajiban pembaruan kompetensi berkala yang mengikat setiap apoteker yang aktif berpraktik.

Celah Kompetensi Apoteker dengan STR Seumur Hidup

Hamsinah menyebut celah utama terletak pada apoteker yang terus aktif berpraktik selama puluhan tahun. Secara hukum, mereka tidak diwajibkan menjalani uji ulang kompetensi setelah STR seumur hidup terbit. Sementara itu, ilmu farmakoterapi, pedoman klinis, dan pola penyakit di masyarakat berubah jauh lebih cepat.

Continuing Professional Development (CPD) seharusnya menjadi jawaban atas kekosongan tersebut. Sistem pembaruan kompetensi berkelanjutan harus memastikan apoteker mengikuti perkembangan ilmu terlepas dari status STR. Pertanyaannya, apakah CPD yang dijalankan organisasi profesi dan perguruan tinggi saat ini sudah cukup ketat, terverifikasi, dan berdampak nyata pada praktik, atau hanya sebatas pemenuhan poin administratif untuk perpanjangan SIPA.

Peran Evidensi dan Rekomendasi Kebijakan

Menurutnya, perdebatan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sejauh ini minim data empiris. Argumen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersifat normatif berbasis kekhawatiran risiko penyalahgunaan obat. Argumen BPOM juga normatif bahwa pembagian kewenangan berbasis risiko sudah memadai. Keduanya belum didasarkan data insiden nyata seperti medication error, interaksi obat merugikan, atau penyalahgunaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel nonfarmasi versus apotek.

Perguruan tinggi farmasi memiliki kapasitas riset untuk menghasilkan evidensi kebijakan berbasis data. Contohnya studi observasional pola penjualan obat bebas terbatas di ritel modern, survei efek samping yang dilaporkan masyarakat, atau kajian farmakoepidemiologi pola swamedikasi tidak tepat. Tanpa evidensi, perdebatan berputar pada retorika kepentingan profesi versus bisnis ritel tanpa titik temu bagi keselamatan pasien.

Institusi pendidikan juga perlu memperkuat kurikulum yang menegaskan peran apoteker di titik pelayanan berisiko rendah, khususnya edukasi swamedikasi. Kompetensi berkomunikasi dengan tenaga nonfarmasi di ritel untuk membangun sistem rujukan jelas perlu porsi lebih besar dalam kurikulum profesi apoteker.

Tiga Langkah Konstruktif dari Akademisi

Hamsinah mengusulkan tiga langkah. Pertama, mendorong BPOM dan Kementerian Kesehatan membuka kolaborasi riset dengan perguruan tinggi farmasi untuk mengevaluasi dampak implementasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 selama masa transisi hingga Oktober 2026. Kebijakan lanjutan harus berbasis evidensi nyata.

Kedua, mendorong organisasi profesi dan perguruan tinggi memperkuat sistem CPD yang terverifikasi dan berdampak praktik sebagai akuntabilitas profesi ke publik. Penguatan ini menjawab konsekuensi STR seumur hidup dan memperkuat basis argumen profesi menuntut kewenangan pengelolaan obat di bawah supervisi tenaga kompetennya terjamin.

Ketiga, mendorong revisi kurikulum pendidikan profesi apoteker agar responsif terhadap perubahan lanskap distribusi obat, termasuk penguatan kompetensi komunikasi lintas profesi dan sistem rujukan antara tenaga ritel nonfarmasi dengan apoteker penanggung jawab. Model pengawasan berjenjang PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 harus berjalan dengan lapisan keamanan klinis memadai, bukan formalitas administratif.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menguji integritas sistem pengawasan peredaran obat sekaligus menguji konsistensi institusi pendidikan dan profesi farmasi menjaga standar kompetensi yang jadi alasan eksklusivitas kewenangan mereka. Perguruan tinggi dan organisasi profesi bertanggung jawab memastikan kompetensi itu dijaga, diperbarui, dan dibuktikan empiris, bukan hanya diwariskan dalam gelar dan status hukum seumur hidup.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *