Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 27/08/2026 — Polrestabes Makassar mencatat 18 titik unjuk rasa yang tersebar di sejumlah kawasan Kota Makassar berpotensi memengaruhi arus lalu lintas.
- 18 titik unjuk rasa tersebar di Makassar
- Bertambah dari 14 titik awal
- Polrestabes Makassar
- Kamis 27/08/2026
- Potensi gangguan lalu lintas di jalur utama
Jumlah titik aksi bertambah dari 14 titik yang terdata sebelumnya setelah masuk sejumlah pemberitahuan tambahan. Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Surahman membenarkan adanya rencana aksi di sejumlah lokasi.
“Mereka membawa isu yang berbeda dan tidak hanya terpusat di satu titik lokasi aksi,” kata Kompol Surahman, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kamis, 27/08/2026.
Setiap aksi membawa isu yang berbeda dan tidak terkonsentrasi pada satu kawasan. Penyebaran ini membuat pengguna jalan perlu mengantisipasi perjalanan.
Lokasi dan Dampak Lalu Lintas
Salah satu kawasan yang mendapat perhatian berada di pertigaan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan AP Pettarani. Ruas ini dikenal sebagai salah satu jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi. Kepadatan berpotensi meluas ke ruas jalan di sekitar lokasi jika massa berkumpul dalam jumlah besar.
Sejumlah titik lain berada di kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kantor RRI, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Polda Sulsel, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dan Polrestabes Makassar.
Lokasi aksi juga tersebar di Jalan AP Pettarani, Dinas ESDM Sulsel, DPRD Sulsel, kawasan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
Antisipasi dan Himbauan
Polrestabes Makassar telah memetakan lokasi berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima. Pengendara yang melintas di sekitar titik aksi disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Kepadatan dapat meningkat apabila terjadi penumpukan massa atau rekayasa lalu lintas. Masyarakat diimbau tetap tenang. Penyampaian aspirasi diharapkan berlangsung tertib tanpa mengganggu keamanan dan aktivitas pengguna jalan lainnya.






