Sulseltimes.com, Takalar, Senin, 24/08/2026 — Polres Takalar melimpahkan kasus persetubuhan anak kandung yang dilakukan ayah tersangka RDG ke Kejaksaan Negeri Takalar.
- Polres Takalar limpahkan kasus persetubuhan anak kandung
- Tersangka RDG 37 tahun diduga perkosa anak 16 tahun sejak 2024
- Kanit PPA Ipda Saiful Majid serahkan ke JPU Rheza Kurniawan
- Kejari Takalar terima berkas Tahap II
- Tuntutan bisa maksimal seumur hidup hingga mati
Penyerahan Tahap II ini menandai beralihnya status tersangka menjadi terdakwa. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Takalar Ipda Saiful Majid dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Rheza Kurniawan.
“Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Takalar terkait tindak pidana persetubuhan anak kandung di Galesong Utara,” kata Rheza Kurniawan, JPU Kejari Takalar, Senin, 24/08/2026.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik aksi bejat tersebut dipicu oleh status tersangka yang tidak memiliki pekerjaan. Kondisi itu membuatnya memiliki banyak waktu luang bersama korban di rumah.
Tersangka berinisial RDG berusia 37 tahun diduga memperkosa anak pertamanya yang berusia 16 tahun secara berulang kali sejak 2024 hingga 2026. Perbuatan tersebut sempat memicu kemarahan warga Galesong Utara hingga tersangka nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi.
Ancaman Hukum Maksimal
Mengingat kejahatan dilakukan berulang kali oleh orang tua kandung yang seharusnya melindungi korban pihak kejaksaan menegaskan akan memberikan tuntutan hukum maksimal.
“Pasal persetubuhan anak dan ancaman hukumnya bisa dimaksimalkan tuntutan seumur hidup hingga hukuman mati lantaran aksinya dilakukan berulang kali dari tahun 2024 hingga 2026,” tegas Rheza Kurniawan, JPU Kejari Takalar, Senin, 24/08/2026.
Komitmen Penegakan Hukum
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto Hidayat Pabeta melalui Kanit PPA Ipda Saiful Majid menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Takalar.











