Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 24/08/2026 — Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang cadangan perempuan menggunakan hijab di Universitas Pertahanan, menanggapi viralnya mundurnya calon kadet FK Unhan.
- Kemhan klarifikasi tidak ada larangan hijab bagi kadet perempuan Unhan
- Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan nilai ketakwaan dalam kode kehormatan
- Penyesuaian busana saat Latsarmil di Akmil Magelang demi keamanan dan keselamatan
- Menteri Pertahanan arahkan penyesuaian seragam mengakomodasi hijab
- Calon kadet Asma Wafa Ahdina mundur usai tak dibenarkan berjilbab
Kepala Biro Informasi dan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” kata Rico, Senin, 24/08/2026.
Penyesuaian Saat Latsarmil Demi Keamanan
Rico mengakui adanya penyesuaian busana pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang. Penyesuaian tersebut bersifat teknis dan mempertimbangkan aspek keamanan serta keselamatan selama latihan.
“Ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” lanjutnya.
Dia menegaskan ketentuan itu bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal, mess, serta kegiatan di luar kampus termasuk magang.
Menhan Arahkan Penyesuaian Seragam
Sebagai bagian dari evaluasi, Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” ujar Rico.
Kemhan berkomitmen terus menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebhinekaan.
Sebelumnya, calon kadet Fakultas Kedokteran Unhan Cohort 7, Asma Wafa Ahdina, memilih mundur karena dirinya tidak dibenarkan berjilbab. Ia menyampaikan keputusannya melalui unggahan media sosial pribadinya.









