Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 16/08/2026 — Akun WhatsApp Business dapat diblokir kapan saja jika terdeteksi melanggar kebijakan platform, yang sekaligus mencabut langganan Verifikasi Meta tanpa pengembalian dana.
- Akun WhatsApp Business diblokir karena melanggar kebijakan
- Lima kategori pelanggaran termasuk spam dan produk terlarang
- Sumber: Laman resmi WhatsApp
- Minggu, 16/08/2026
- Langganan Verifikasi Meta dicabut tanpa refund
Tanda pemblokiran ditandai dengan pesan “Akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp” beserta alasan spesifik saat aplikasi dibuka. Menurut laman resmi WhatsApp, Minggu, 16/08/2026, pemblokiran terjadi apabila akun melanggar satu atau beberapa ketentuan utama.
Penyebab Utama Pemblokiran Akun
WhatsApp menetapkan lima kategori pelanggaran yang memicu pemblokiran akun bisnis.
- Mengirim spam berupa pesan tidak diinginkan secara masif dan berulang kepada banyak pengguna.
- Menjual atau mempromosikan produk dan layanan yang dilarang dalam Kebijakan Perdagangan Meta.
- Melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan kenyamanan pengguna lain.
- Melanggar Kebijakan Pengiriman Pesan WhatsApp Business, termasuk penggunaan template pesan yang tidak sesuai.
- Melanggar Ketentuan Layanan Verifikasi Meta untuk Bisnis sehingga tidak memenuhi standar bisnis terverifikasi.
Akun yang diblokir akan kehilangan langganan Verifikasi Meta secara otomatis dan tidak dapat mengajukan pengembalian dana.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Akun Diblokir
Jika akun terkena pemblokiran, pengguna dapat mengikuti prosedur resmi berikut.
- Ajukan permintaan tinjauan melalui tombol “Minta tinjauan” di aplikasi WhatsApp Business. WhatsApp akan menghubungi kembali setelah proses selesai.
- Pantau status tinjauan secara berkala melalui aplikasi karena keputusan akan dikirimkan langsung di sana.
- Jangan menghubungi WhatsApp melalui jalur lain atau akun pengguna lain karena tidak akan mempercepat proses.
- Jika opsi “Minta tinjauan” tidak muncul, pemblokiran bersifat final dan tidak dapat dibandingkan.
- Hindari layanan pihak ketiga yang mengklaim bisa membuka blokir karena hanya WhatsApp yang berwenang atas keputusan tersebut.
Setelah akun kembali aktif, pelaku usaha diharapkan memahami dan mematuhi Kebijakan Pengiriman Pesan WhatsApp Business serta Kebijakan Perdagangan Meta agar pemblokiran tidak terulang.









