Hukum & Peristiwa

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer CN-235

Avatar of Sulsel Times
0
×

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer CN-235

Sebarkan artikel ini
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer CN-235
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer CN-235
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Medan, Jumat, 14/08/2026 — Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer CN-235 rute Tanjungpinang-Jakarta dengan total barang bukti 9,83 gram.

Ringkasnya…
  • Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa edarkan sabu via pesawat CN-235
  • Total 14 paket sabu berat 9,83 gram disita
  • Pengiriman rute Tanjungpinang-Jakarta tujuan Madiun dan Surabaya
  • Istri turut bantu kirim barang bukti ke kopilot
  • Terdakwa positif methamphetamine dan didakwa multi pasal UU Narkotika
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Surat dakwaan Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyebut Faisal memanfaatkan fasilitas penerbangan Skadron Udara 800 Puspenerbal nomor lambung P-8305.

Scroll Kebawah
Advertisement

Perwira tersebut diamankan saat hendak melakukan merplug di Selter CN 235 Wingud 1 Tanjungpinang.

Modus Pengiriman via Pesawat Militer

Faisal dibeli sabu 8 gram dari saksi Kapak di hotel Batam seharga Rp7,5 juta.

Sabu kemudian dikemas jadi 14 paket di rumah Faisal di Tanjungpinang.

Sebanyak 12 paket dibungkus cokelat dan disimpan dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan hadiah umrah.

Satu paket disimpan di kotak rokok di saku baju terbang Faisal dan satu paket lain disimpan istri di rumah.

Istri Faisal mengantarkan kotak sepatu berisi 12 paket sabu ke Mess Perwira Wingud 1 disisipkan dalam bingkisan makanan.

Bingkisan tersebut diserahkan kepada kopilot pesawat CN-235 untuk dikirim ke Madiun.

Faisal ditahan Komandan Wingud I Tanjungpinang saat hendak lepas landas di Selter CN 235.

Penggeledahan rumah menghasilkan dua paket sabu sisanya sehingga total bukti 14 paket berat 9,83 gram.

Jaringan Distribusi ke Surabaya dan Madiun

Dakwaan mengungkap Faisal menjual sabu sejak September hingga November 2025 saat bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang.

Jangkauan pemasaran mencakup Surabaya dan Madiun serta transaksi di Tanjungpinang.

Faisal didakwa menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A.

Istri Faisal turut membantu memperjualbelikan narkotika kepada rekan-rekannya.

Catatan sidang menyebut empat kali transaksi dengan Kapak total 20 gram sabu.

Dugaan pengiriman ke Bandara Juanda Surabaya tercatat dua kali melibatkan Kapten Laut (S) Made Surya dan teman istri Faisal.

Hasil tes urine Faisal positif mengandung Amphetamine dan Metampetamine.

Faisal didakwa Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU 35/2009, Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009.

Kasus kini ditangani Pom Kodaeral IV Batam setelah diserahkan dari Wingud 1 Tanjungpinang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *