Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sonda di Toraja Utara Ricuh, 41 Adegan Diperagakan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sonda di Toraja Utara Ricuh, 41 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sonda di Toraja Utara Ricuh, 41 Adegan Diperagakan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sonda di Toraja Utara Ricuh, 41 Adegan Diperagakan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Toraja Utara, Selasa, 11/08/2026 — Rekonstruksi kasus pembunuhan Elius Sonda Randanan alias Sonda di halaman belakang Mapolres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah 41 adegan diperagakan dan keluarga korban berusaha mendekati tiga tersangka.

Ringkasnya…
  • Rekonstruksi pembunuhan Sonda ricuh
  • 41 adegan diperagakan, empat tikaman
  • Polres Toraja Utara dan keluarga korban
  • Toraja Utara, Sulawesi Selatan, 11 Agustus 2026
  • Tiga tersangka dijerat dugaan pembunuhan berencana
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Rangkaian rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Toraja Utara. Kericuhan muncul setelah acara selesai, saat tiga tersangka digiring personel kepolisian untuk kembali ke ruang tahanan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sejumlah keluarga korban berusaha mendekati para tersangka. Petugas kemudian mengamankan situasi dan menjaga ketiga tersangka dari kerumunan keluarga korban.

Kericuhan dipicu kekecewaan keluarga

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Toraja Utara, Aipda Fritz, mengatakan insiden tersebut terjadi secara spontan. Menurut dia, keluarga korban diduga masih menyimpan kekecewaan setelah menyaksikan langsung rangkaian adegan yang diperagakan para tersangka.

“Mungkin karena ketidakpuasan dari keluarga korban, menaruh dendam terhadap pelaku,” ujar Aipda Fritz, Selasa, 11/08/2026.

41 adegan dan empat tikaman

Dalam rekonstruksi, polisi memperagakan 41 adegan. Adegan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak keberangkatan para tersangka dari Sumpia hingga menuju lokasi kejadian di Tikala.

Rekonstruksi juga memperagakan perjalanan para tersangka setelah kejadian hingga lokasi pembuangan barang bukti senjata tajam.

“41 adegan, dari adegan itu dimulai dari keberangkatan para tersangka mulai dari rumah di Sumpia hingga ke TKP,” ungkap Aipda Fritz.

Dari rangkaian rekonstruksi, polisi menyebut terdapat empat kali tikaman yang diperagakan. Penyidik tidak menemukan fakta baru dan rangkaian adegan dinilai sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya.

Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban terluka saksikan rekonstruksi

Kuasa hukum keluarga almarhum Sonda, Arni Yonatan, mengatakan pihak keluarga pada dasarnya dapat menerima hasil rekonstruksi. Namun, keluarga merasa sangat terpukul ketika menyaksikan sejumlah adegan kekerasan terhadap Sonda.

“Sudah cukup menerima, tetapi dalam rentetan kejadian itu mereka sangat terluka, bahwa di mana korban tadi sudah di atas motor, sudah jatuh, sudah ditusuk beberapa kali, bahkan dipukul lagi dan ditusuk lagi, itulah yang membuat mereka terluka,” tuturnya.

Arni menilai rangkaian adegan memperlihatkan tahapan-tahapan sebelum pembunuhan terjadi. Menurut dia, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

“Jelas itu pasal berencana, di mana saat menunggu korban, saat mengambil pisau, di mana mereka menelepon para saksi untuk ikut dalam kejadian, mereka kumpul sampai saat menusuk korban,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil. Para tersangka diharapkan mendapat hukuman setimpal apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Sonda ditemukan di pinggir jalan

Sonda sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Poros Tikala-Kayurame, tidak jauh dari Gereja Katolik Stasi Tikala, pada Juni 2026. Warga sempat menduga Sonda merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditangani sebagai dugaan pembunuhan.

Tim Unit Respon Cepat Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan tiga tersangka kurang dari 24 jam setelah penyelidikan. Mereka adalah HP (22), warga Tikala; YS (23), warga Tikala; serta NS (29), warga Sanggalangi.

Ketiga tersangka diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah milik orang tua tersangka di Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut. Polisi terus melanjutkan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *