Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 30/07/2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti cocok menjabat Gubernur Bank Indonesia sementara berkat pengalaman dan pengetahuan moneter yang mumpuni.
- Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti cocok pimpin BI sementara
- Destry menjabat menggantikan Perry Warjiyo yang mundur
- Penunjukan berdasarkan pasal 50 ayat 2 UU BI
- Destry bertugas hingga calon baru lolos fit and proper test DPR
- DPR belum terima usulan calon dari Presiden
Purbaya Sebut Pengetahuan Destry Amat Baik
Menurut Purbaya Destry bukan sosok baru dalam mengelola kebijakan moneter.
Deputi Gubernur Senior BI itu sudah sangat berpengalaman menurutnya.
“Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya,” kata Purbaya usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung LPS Jakarta, Selasa, 28/07/2026.
Mekanisme Penunjukan Gubernur Sementara
Destry menjabat sebagai gubernur sementara setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dewan Gubernur BI lalu menggelar rapat dan memutuskan Destry sebagai pejabat Gubernur sementara.
Keputusan itu didasarkan pada pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.
Dasar hukumnya mengacu pada pasal 48 ayat 1 huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Proses Pemilihan Gubernur Definitif
Destry akan menjabat hingga Presiden mengirimkan nama calon gubernur baru ke DPR.
Calon tersebut akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan usulan calon dari Presiden maksimal tiga nama.
Aturan itu tercantum dalam UU P2SK.
“Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal di acara Power Lunch CNBC Indonesia TV, Selasa, 28/07/2026.
DPR saat ini memasuki masa reses dan belum menerima surat dari Presiden.







