Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 15/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan membuka pendaftaran bagi profesional yang berminat menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral.
- OJK buka pendaftaran
- Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral
- Panitia Seleksi (Pansel)
- Bursa Mineral akan beroperasi sesuai UU P2SK
- Diharapkan tingkatkan transparansi dan efisiensi pasar
Pendaftaran Dibuka untuk Profesional
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bursa mineral direncanakan beroperasi efektif. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 15/07/2026.
“Bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, daftarnya ke Pansel,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki, Rabu, 15/07/2026.
Ia menambahkan banyak hal yang harus dipersiapkan. Antara lain infrastruktur dan aturan turunan dari OJK.
“Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada,” jelas dia.
Manfaat Kehadiran Bursa Mineral
Bursa mineral dinilai bisa mendorong efisiensi dan transparansi pasar. Juga manajemen risiko, akses ke pembiayaan, dan efisiensi rantai pasok. Diharapkan dapat meningkatkan daya saing hilirisasi.
Kerangka pengaturan dan pengawasan yang andal akan mendukung hilirisasi mineral. Perdagangan yang transparan dan penyelesaian transaksi efisien menjadi kunci. Dukungan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar bursa mineral berkembang secara kredibel dan berdaya saing.
Kehadiran bursa ini juga diharapkan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional dan global.
Respons terhadap Under Invoicing
Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan pembentukan bursa mineral dan komoditas bertujuan mengukur harga yang digerakkan pasar. Selama ini mineral dan komoditas Indonesia mengalami under invoicing, bukan hanya harga tetapi juga volume.
Indonesia merupakan negara penghasil mineral dunia, dengan batu bara mencakup 43 persen dalam perdagangan internasional. Misbakhun menegaskan Indonesia memiliki kekayaan kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga, namun masih under invoicing. Pemerintah ingin memperkuat tata kelola.
“Selama ini under invoicing bukan cuma harga, tapi volume sehingga penerimaan pajak kurang, retribusi juga berkurang. Ini yang akan diperbaiki, harus direspons karena tata kelola,” ujarnya, Rabu, 15/07/2026.
Kehadiran bursa mineral juga merupakan respons terhadap perubahan peta geopolitik dan lanskap keuangan global.







