Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 11/06/2026 — Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp90 miliar menggunakan insinerator BNN di halaman Mapolda Sulsel.
- Polda Sulsel musnahkan sabu 56,8 kg, ganja 2 kg, ekstasi 209 butir, kokain 7,6 kg, dan cartidge etimodate 157 buah
- Nilai total barang bukti Rp90 miliar
- Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebut 237 ribu pengguna potensial terselamatkan
- Pemusnahan dilakukan Kamis, 11/06/2026 di Makassar
- Pemberantasan jaringan internasional dari Malaysia
Komitmen Perang Melawan Narkotika
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan jajarannya terus fokus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulsel.
“Untuk wilayah hukum Sulsel kita sudah sepakat berperang dengan narkoba,” katanya, Kamis, 11/06/2026.
Ia menyebut pemusnahan ini adalah wujud komitmen Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir.
Beberapa di antaranya merupakan jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia.
Ribuan Kasus Terungkap
Secara kumulatif, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap 1.175 kasus narkotika sepanjang 2026 dengan 1.778 tersangka.
Barang bukti sabu yang disita mencapai 70 kilogram lebih.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja kering 2 kilogram lebih, pil ekstasi 1.039 butir, kokain 30 kilogram lebih, serta ratusan cartridge etimodate.
Penangkapan terbesar terjadi di Polsek Pelabuhan Nusantara, Polres Parepare, yang mengamankan 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etimodate.
“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar, dengan jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan sekitar 237 ribu orang,” jelas Djuhandhani.
Pemusnahan menggunakan mobil insinerator milik BNNP Sulsel disaksikan unsur Forkopimda Sulsel.
Polda Sulsel berkomitmen akan terus menekan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat terlarang.















