Berita

Warga Bulurokeng RDP DPRD Makassar Sengketa Lahan Rp200 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Warga Bulurokeng RDP DPRD Makassar Sengketa Lahan Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Warga Bulurokeng RDP DPRD Makassar Sengketa Lahan Rp200 Miliar
Warga Bulurokeng RDP DPRD Makassar Sengketa Lahan Rp200 Miliar. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 10/02/2026 — Warga Kelurahan Bulurokeng Biringkanaya adukan sengketa lahan senilai ratusan miliar ke DPRD Makassar karena ganti rugi belum dibayar sejak 2010. Pendamping hukum Machmud bilang proses pembebasan lahan lebih dari 6 hektar belum jelas hingga 2026 meski sebagian sudah dibangun pengembang.

Ringkasnya…
  • Warga Bulurokeng RDP DPRD soal sengketa lahan lebih 6 hektar
  • Nilai lahan taksir Rp150-200 miliar berdasarkan harga lama
  • Ganti rugi belum dibayar sejak pembebasan 2010-2012
  • Komisi A DPRD mediator teliti bukti kepemilikan ahli waris
  • Rencana RDP lanjutan dan tinjau lokasi untuk solusi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Warga Bulurokeng adukan sengketa lahan

Warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, bawa aduan sengketa lahan ke DPRD Kota Makassar.

Luas lahan lebih dari 6 hektar nilainya taksir Rp150 miliar hingga Rp200 miliar berdasarkan harga lama, atau lebih tinggi pakai NJOP terbaru.

Pendamping hukum warga, Machmud, bilang ganti rugi belum dibayar sejak proses pembebasan lahan 2010-2012.

Sebagian lahan sudah dibangun perumahan dan dikuasai pengembang, sementara ahli waris klaim tidak pernah dipanggil atau terima bukti pembayaran.

Machmud bilang warga koordinasi dengan pemerintah setempat tapi tidak dapat kejelasan, makanya bawa ke DPRD sebagai pengawas.

Dari data warga ada riwayat kepemilikan rincik dan keterangan kelurahan, tapi ada dugaan tumpang tindih karena pemilik lama di luar daerah.

“Ada sekitar lebih dari sepuluh warga di sekitar lokasi yang terdampak, namun dalam forum RDP terakhir terdapat tiga pemilik yang diwakili ahli waris karena pemilik awal telah meninggal dunia,” kata Machmud usai RDP di Kantor Sementara DPRD Makassar, Selasa, 10/02/2026.

Respons Komisi A DPRD

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, posisikan dewan sebagai mediator dan sedang teliti dokumen semua pihak.

DPRD dengar keterangan warga, pemerintah, BPN, dan pengembang di RDP, tapi belum keluarkan rekomendasi karena pemeriksaan berkas belum tuntas.

“Setelah semua berkas diperiksa dan ada petunjuk yang cukup, kami rencanakan RDP lagi lalu turun meninjau lokasi. Hak warga tetap dilindungi sepanjang bukti kepemilikannya jelas,” kata Idris.

Idris bilang ada klaim putusan peradilan dimenangkan pihak tertentu, tapi ahli waris klaim tidak tahu prosesnya.

Ada juga dua nama serupa di dokumen kepemilikan yang perlu ditelusuri.

Aduan masuk resmi ke DPRD Desember lalu setelah negosiasi warga dengan pengembang macet.

Dampak bagi ahli waris

Machmud sebut lebih sepuluh warga terdampak, tapi RDP wakili tiga pemilik lewat ahli waris karena pemilik asli sudah meninggal.

Warga pegang bukti administrasi, tapi proses pembayaran diduga tidak libatkan mereka.

Idris target klarifikasi dokumen jadi dasar tindak lanjut, termasuk RDP tambahan dan tinjau lapangan.

Warga Bulurokeng adukan sengketa lahan 6 hektar senilai ratusan miliar ke DPRD Makassar karena ganti rugi tak dibayar sejak 2010.

Komisi A jadi mediator teliti bukti dan rencana RDP lanjutan plus tinjau lokasi untuk lindungi hak ahli waris.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *