Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 13/02/2026 — Jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, ramai diperbincangkan setelah video dan foto kerusakan jalan beredar di media sosial.
Warganet menilai akses berlumpur, licin, dan berlubang itu berisiko bagi pelajar, guru, serta pengendara yang melintas setiap hari.
- Akses menuju SMA Negeri 22 Makassar di Jalan Pajjaiang Sudiang Raya Biringkanaya viral karena rusak parah dan berlumpur
- Permukaan jalan tanah bercampur kerikil dengan lubang besar yang tergenang air setelah hujan
- Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menyatakan ruas jalan itu bukan aset pemerintah kota
- Pemkot menyebut status jalan tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dekat kawasan GOR
- Pemkot akan mengoordinasikan keluhan warga ke pemprov agar penanganan dipercepat sesuai kewenangan
Kondisi jalan berlumpur dan berlubang jadi sorotan warga
Dalam materi visual yang beredar, badan jalan tampak belum beraspal dan didominasi tanah bercampur kerikil.
Sejumlah lubang besar terlihat tergenang air berwarna kecokelatan setelah hujan.
Jalur yang sempit di kawasan permukiman membuat kendaraan harus berbagi ruang dengan genangan dan kubangan.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran soal keselamatan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
Keluhan juga menyoroti potensi kecelakaan karena permukaan yang becek dapat membuat ban mudah selip.
Dinas PU Makassar sebut kewenangan Pemprov Sulsel, koordinasi disiapkan
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum menyatakan telah menelusuri status ruas jalan yang dipersoalkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir membenarkan kondisi jalan menurun dan berdampak pada keselamatan pengguna.
“Ruas akses menuju SMA 22 itu bukan aset pemerintah kota,” kata Zuhaelsi Zubir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Jumat, 13/02/2026.
Ia menjelaskan jalan di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekat kawasan GOR tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan status tersebut, pemeliharaan dan peningkatan jalan berada pada kewenangan pemerintah provinsi.
Pemkot Makassar menyatakan aduan warga tetap dicatat untuk diteruskan melalui koordinasi lintas pemerintahan.
“Pemkot akan menyampaikan ke pemprov agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Zuhaelsi Zubir, Jumat, 13/02/2026.
Pemkot juga menilai klarifikasi ini penting agar informasi di ruang digital tidak keliru soal pihak yang bertanggung jawab.
Kasus akses SMAN 22 menunjukkan isu layanan dasar di kawasan pinggiran kota kerap bersinggungan dengan batas kewenangan aset jalan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Bagi warga Biringkanaya, percepatan perbaikan akan berdampak langsung pada keselamatan perjalanan sekolah, arus lalu lintas permukiman, dan mobilitas harian menuju pusat kegiatan di sekitar Sudiang Raya.

















