Sulseltimes.com Makassar, 9 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel meningkat dari Rp3.434.298 pada tahun 2024 menjadi Rp3.657.527 pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen,” ujar Jayadi Nas pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari perdebatan lebih lanjut mengenai besaran UMP.
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.
Jayadi Nas menjelaskan bahwa peraturan tersebut menjadi landasan dalam pembahasan UMP Sulsel.
Selain penetapan UMP, serikat pekerja juga mengajukan dua tuntutan tambahan, yaitu penerapan upah sektoral dan struktur skala upah.
Jayadi Nas menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah menerima instruksi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi, Mana yang Tertinggi?
“Itu dibicarakan nanti, insyaallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat,” jelasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menekankan pentingnya penerapan struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Kami memperjuangkan ditetapkannya struktur skala upah,” kata Basri Abbas.
Ia menambahkan bahwa skema ini akan mempertimbangkan masa kerja, kualifikasi, dan kapasitas pekerja, sehingga memungkinkan adanya kenaikan upah secara bertahap sesuai dengan jenjang tersebut.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan.
Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan pengusaha, terutama di sektor padat karya.
Dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci dalam mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi.